Iklan

iklan

Sidang Kasus Pemerkosaan Berakhir Ricuh

Thursday, February 2, 2012 | 5:59:00 AM WIB Last Updated 2012-02-01T22:59:23Z
Pegawai PN Mengamakan Terdakwa dari Keluarga Korban
KabarCianjur-Jln. Dr. Muwardi;Sidang kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr. Muwardi (by Pass) Cianjur, Rabu (1/2) berakhir ricuh. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dan meminta keterangan sejumlah saksi itu berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dang hakim anggota Ukayat dan Sugeng.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, sidang kasus perkosaan dengan nomor perkara 29/pid.b/2012/pn.cj itu berlangsung cukup lama dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saat sidang berlangsung beberapa keluarga korban masih terlihat sabar menunggu. Hanya saja saat sidang selesai dan terdakwa keluar dari ruangan sidang, beberapa orang diantaranya berupaya menghakimi terdakwa.
Beruntung aparat kejaksaan dan pengadilan bertindak sigap dan mengamankan terdakwa ke sel tahanan pengadilan. Sehingga aksi main hakim sendiri itu tidak berlanjut, meski terdakwa sempat terkena pukulan dari keluarga korban.
Terungkapnya kasus pemerkosaan yang menimpa ES (18) mantan siswi sebuah SMK di Cianjur warga Kec. Bojongpicung itu berkat kecurigaan orang tua korban. Korban yang terlihat murung setelah didesak oleh orang tuanya mengaku telah diperkosa saat mengikuti Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) di perkebunan teh Gedeh, Ds. Sukamulya, Kec. Cugenang.
Menurut penuturan, Entis Kristiawan (37), paman korban, berdasarkan pengakuan korban, pelaku pemerkosaan adalan Tatang Sobari yang merupakan pembimbing PKL dan merupakan karyawan di perkebunan teh tersebut. Korban mengaku telah digagahi oleh pelaku sebanyak tujuh kali dibeberapa tempat berbeda.
"Keponakan itu sampai hamil, saat ini sudah melahirkan dan baru 40 hari usia anaknya. Awalnya kami sempat meminta pertanggung jawaban pelaku, dan pelaku berjanji akan menikahi. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga menepati janjinya. Akhirnya kita melaporkan ke pihak sekolah, tapi keponakan saya malah dikeluarkan dari sekolah," katanya.
Tidak hanya itu, pelaku malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. "Makanya kita akhirnya melaporkan ke polisi," katanya.
Senada juga diungkapkan, Aos (58), ayah korban, saat ini dalam benaknya tidak lagi ada penyelesaian secara kekeluargaan. Dia lebih memilih menyelesaikan melalui jalur hukum. "Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh, biarlah hukum yang memutuskan, tapi kami berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena kami saat ini menanggung malu," kata Aos.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) C Arifin membenarkan, berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, dirinya mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. "Prosesnya masih berjalan, saat ini baru memasuku dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi,. Minggu depan, rencananya bakal kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa," katanya (KC-02)***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Pemerkosaan Berakhir Ricuh

Trending Now

Iklan

iklan