Iklan

iklan

Relawan Anti Korupsi Cianjur, Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Status Orang Nomor Satu Cianjur

Sunday, March 11, 2012 | 2:44:00 PM WIB Last Updated 2012-03-12T03:18:30Z
Yusep Somantri
Jln. Pangeran Hidayatulloh (KabarCianjur) - Berbagai reaksi terkait ditahanya dua pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dalam dugaan korupsi dana makan minum (mamin gate) APBD Kabupaten Cianjur yang menelan kerugian negara sekitar Rp 7,5 milyar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu dinilai tidak menyentuh pada aktor intelektualnya.
Sikap Kejati yang menetapkan tersangka terhadap dua pejabat dan menjebloskan di sel Kebon Waru yakni masing-masing Edi Iryana Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) dan Heri Haeruman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Cianjur, diduga sebagai upaya bentuk pengorbanan yang dilakukan oleh penguasa. Demikian diungkapkan oleh Relawan Anti Korupsi Cianjur, Minggu (11/3).
"Meskipun Kejati sudah menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pos anggaran setda yang merugikan negara milyaran rupiah. Namun Kejati Jabar belum mampu menetapkan status tersangka pada aktor utamanya yakni Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Meskipun bukti permulaan dan adanya keterlibatan aktif bupati sudah nyata. Hal ini menjadi pertanyaan publik dan semakin meyakinkan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan kejati tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Jawa barat khususnya Cianjur," kata Koordinator Relawan Anti Korupsi Cianjur, Yusep Somantri.
Menurut Yusep, beberapa hari yang lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Yuswa Kusumah telah memberikan keterangan di sejumlah media untuk menetapkan status tersangka terhadap Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh dalam dugaan korupsi APBD yang merugikan Negara Rp 7,5 milyar dari pos anggaran non urusan, menungu pelimpahan dua tersangka ke Pengadilan.
"Alasan ini sungguh sudah keluar dari rasio hukum, pda hal bukti keterlibatan orang nomor satu di Cianjur ini sangat cukup. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukan berdasarakan pelimpahan perkara tersangka lain di pengadilan," papar Yusep.
Dikatakan Yusep, berdasarkan surat gelar perkara nomor: R-279/O.2.1/Fd.1/02/2012 tentang laporan hasil pemaparan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur TA 2007-2010 di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dalam kesimpulan ekspose dijelaskan pada poin pertama,disebutkan bahwa Bupati Cianjur telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka namun perlu pendalaman penguatan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Dengan lambannya penetapan status tersangka Bupati Cianjur oleh Kajati Yuswa Kusuma akan menimbulkan presepsi kuat dikalangan masyarakat yakni pertama, telah terjadi transaksional yang tujuannnya menghambat proses law enforcement yang tengah berlangsung. Kedua, adanya konflik internal antara Kajati dan Aspidsus karena Kajati tidak seirama dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Cianjur. Ketiga, Kajati Yuswa Kusuma tidak punya keberanian atau nyali  untuk menetapkan status tersangka pada bupati Cianjur," tegasnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Relawan Anti Korupsi Cianjur, Desak Kejati Jabar Segera Tetapkan Status Orang Nomor Satu Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan