Iklan

iklan

Polsek Karangtengah Ringkus Pengedar Upal

Friday, April 13, 2012 | 5:21:00 AM WIB Last Updated 2012-04-12T22:21:57Z
Karangtengah (KabarCianjur) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangtengah Kabupaten Cianjur berhasil menangkap Anes (32) asal Jambi seorang pengedar uang palsu (upal) saat melakukan transaksi di sebuah warung di Kampung Citalang, Desa Sukasarana, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Rabu (11/4) malam.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar atau sebanyak Rp 2 juta.
Kapolsek Karangtengah Kompol Nur Ichsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Sugeng membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar upal. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat. Setelah ditindak lanjuti akhirnya pengarah kepada pelaku Anes (32) asal Jambi.
"Saat kami tangkap pelaku tengah membelanjakan upal pecahan Rp100 ribu di sebuah warung. Waktu itu hanya ada satu lembar, namun setelah diperiksa di kontrakannya, ditemukan 20 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp 2 juta, yang disimpan di dalam tas miliknya," kata Kapolsek.
Berdasarkan penuturannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Sunter, Jakarta, dengan membeli seharga Rp1 juta dan mendapat menjadi Rp2 juta. Uang tersebut, sempat diedarkan, tapi hanya di warung kecil di dekat kontrakannya.
Untuk proses lanjut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. "Untuk ancaman hukuman, akan dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Karangtengah Ringkus Pengedar Upal

Trending Now

Iklan

iklan