Iklan

iklan

MUI Belum Berani Keluarkan Fatwa Aliran Sesat, Karena Masih Dalam Penyelidikan

Tuesday, May 22, 2012 | 8:47:00 PM WIB Last Updated 2012-05-22T13:47:46Z
CIANJUR, (KC).-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur belum bersedia mengeluakan fatwa terkait dengan dugaan adanya aliran sesat yang terjadi di Kampung Kebon Kawung, RT 04/RW 04, Desa Ciharasas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. MUI berdalih sampai saat ini masih dilakukan penelitian terkait kebenaran informasi adanya dugaan aliran sesat.
Pengurus MUI Kabupaten Cianjur Cepi Jauharudin, mengaku mengetahui adanya informasi tersebut, namun dia belum bisa memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh warga. "Memang ada informasi yang kani terima, tapi kita belum tahu poin bahwa itu adalah aliran sesat. Yang jelas, segala informasi yang masuk menjadi perhatian kita, bahkan tidak hanya di Ciharasas saja, tapi di wilayah Kabupaten Cianjur lainnya," kata Cepi, Selasa (22/5).
Untuk membuktikan informasi adanya aliran sesar dapat diketahui melalui penelitian serta pengkajian. Jika dalam kajian tersebut ditemukan indikasi yang mengarah pada ajaran yang menyimpang, persoalan tersebut akan menjadi bahasan komisi fatwa. "Kalau setelah dilakukan pengkajian ternyata benar, jika diperlukan fatwa, kita akan keluarkan fatwa, agar masyarakat menjadi jelas. Saat ini, kita belum bisa memberikan informasi itu, karena masih dalam penelitian," tuturnya.
Secara terpisah Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto, mengatakan sampai saat ini dalam penanganan dugaan aliran sesaat pihaknya mengaku baru sebatas mendengarkan keterangan para pengikut yang diduga aliran sesat. Terkait kasus ini sendiri, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan bakorpakem.
"Masalah dugaan aliran sesat ini kita masih meminta keterangan dari ketiga warga yang kita amankan. Status ketiganya masih sebagai saksi. Untuk indikasi aliran sesat, kita juga belum mengetahuinya, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolres

Diberitakan sebelumnya, diduga menganut aliran sesat, tiga orang warga terpaksa diamankan ke Polsek Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (20/5) malam. Ketiganya diamankan setelah puluhan warga Kampung Kebon Kawung, RT 04 RW 04, Desa Ciharasas, Kecamatan Cilaku, mengepung sebuah rumah yang diduga diguinakan untuk kegiatan ajaran sesat. Ketiga warga tersebut adalah As (47), Ad (42), dan Suh (34), ketiga nya warga Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur (KC-02)***. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MUI Belum Berani Keluarkan Fatwa Aliran Sesat, Karena Masih Dalam Penyelidikan

Trending Now

Iklan

iklan