Iklan

iklan

AMC Datangi Dinas Binamarga, Desak Polda Usut Upah Pungut

Wednesday, July 11, 2012 | 3:00:00 PM WIB Last Updated 2012-07-11T08:00:29Z
CIANJUR, (KC).-Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cianjur (AMC) mendatangi kantor Dinas Binamarga Cianjur di Jalan Adi Sucipta, . Mereka mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Jabar mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Dinas Perpajakan) Kabupaten Cianjur yang saat ini menjabat Kepala Dinas Bina Marga, Atte Adha Kusdinan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut PBB dan surat perjalanan dinas tahun anggaran 2009.
Para aktivis yang datang dengan membawa beberapa poster itu ingin bertemu langsung dengan Atte untuk meminta keterangan langsung. "Kami mendesak Polda Jabar agar salah seorang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Atte Adha Kusdinan, diperiksa karena diduga melakukan hal sama dengan Syarif Hidayat yang kini menjadi tersangka," kata Koordinator aksi Ebes Muhammad Anwar.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut PBB dan surat perjalanan dinas tahun anggaran 2009 tidak berhenti pada penahanan Syarif Hidayat. Namun juga harus mulai dirunut historis dugaan korupsinya. Berdasarkan informasi Atte diduga pernah mengembalikan uang ke kas daerah senilai Rp600 juta yang merupakan dana kelebihan biaya upah pungut.
"Tindakan Atte itu tentunya patut diselidiki aparat berwajib. Sebab pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi tidak menggugurkan proses hukumnya. Kami meminta dugaan keterlibatannya diusut tuntas," tegas Ebes.

Menanggapi apa yang disampaikan para aktivis, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang kini menjabat sebagai Kadis Binamarga, Atte Adha Kusdinan membantah kalau dirinya melakukan dugaan korupsi upah pungut. Dirinya mengakui telah mengembalikan sejumlah uang kas daerah. Tindakanya tersebut didasarkan atas hasip rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
"Apa dikatakan ada kerugian negara, kalau ternyata uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK. Malahan itu sudah diatur dalam SK (surat keputusan) bupati sebagai payung hukumnya," tegasnya.


Masalah upah pungut kata Atte, tidak hanya terjadi di Cianjur. Seluruh Kabupaten di Indonesia ada upah pungut. "Ada aturan undang-undang yang tidak terpublikasi, aturan ini berlaku seluruh Indonesia. Makanya upah pungut ini terjadi di seluruh Indonesia pula," paparnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AMC Datangi Dinas Binamarga, Desak Polda Usut Upah Pungut

Trending Now

Iklan

iklan