Iklan

iklan

Sekda Cianjur Bachrudin Ali Minta Satpol PP Tegas Tutup Minimarket Tidak Berijin

Friday, July 27, 2012 | 3:42:00 PM WIB Last Updated 2012-07-27T08:42:48Z


Bachrudin Ali
CIANJUR, (KC).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Bachrudin Ali meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup minimarket atau waralaba yang tidak memiliki ijin. Penegasan Sekda tersebut menyusul banyaknya kritikan bahwa Pemkab Cianjur tidak punya nyali dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Tentunya sebelum melakukan penutupan prosedurnya ditempuh dulu. Kalau itu tidak ada ijin, pemiliknya dipanggil dulu, kalau ternyata tidak diindahkan harus ditutup paksa dan di segel. Itu harus dilakukan kalau minimarket itu tetap beroperasi meski tidak ada ijin," kata Sekda, Jum'at (27/7).

Sekda juga mengaku tidak habis fikir, kalau Satpol PP tidak segera mengambil langkah penertiban, karena semuanya sudah ada payung hukumnya. "Kalau Peraturan Daerahnya (Perda) sudah ada, dan itu dilanggar, Satpol PP harus berani menegakkan aturan, jangan terkesan diam. Tapi saya sudah instruksikan agar cepat mengambil langkah-langkah," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, bahwa dalam menegakkan aturan harus jelas dulu persoalannya. "Kita sedang menunggu surat dari perijinan dan Disperindag mengenai data ijin minimarket. Kalau ternyata ijinnya tidak sesuai atau tidak ada ijin kita akan tertibkan tentunya dengan berbagai tahapan," kata Tohari saat dihubungi terpisah.

Tohari juga menegaskan, keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2011 berlaku surut. Namun bagi minimarket yang berdiri setelah perda itu terbit harus mentaatinya. "Kecuali ijin minimarket sebelum lahirnya Perda itu habis, perpanjangan ijinnya harus mentaati Perda. Jarak antar minimarket dengan minimarket dan pasar tradisonal minimal 500 meter," katanya.

Sebelumnya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) merilase, ada beberapa pengusaha minimarket yang mengajukan ijin tapi ditolak lantaran lokasi minimarketnya berada dalam zona terlarang kurang dari 500 meter dengan minimarket terdekat. Dalam aturan Perda Nomor 7 tahun 2011 jarak antar minimarket minimal 500 meter.

"Memang ada beberapa yang datang, tapi kita tolak setelah mengecek lokasinya. Tapi ternyata mereka tetap saja membuka usahanya. Ada sekitar lima minimarket yang tidak kami keluarkan ijinya dan itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan jika tetap membuka usahanya," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Perijinan BPPTPM, Subianto (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Cianjur Bachrudin Ali Minta Satpol PP Tegas Tutup Minimarket Tidak Berijin

Trending Now

Iklan

iklan