Iklan

iklan

Puluhan Pengusaha Galian C di Cianjur Nunggak Pajak hingga Rp 642.251.810.-.

Thursday, October 11, 2012 | 7:09:00 PM WIB Last Updated 2012-10-11T12:55:10Z
Salah satu lokasi galian C di Cianjur
CIANJUR, (KC).- Tunggakan pajak dari galian C di Kabupaten Cianjur terbilang cukup tinggi. Puluhan perusahaan galian tersebut sampai saat ini masih menunggak pajak tahun 2011. Jumlah tunggakan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan atau galian C tersebut mencapai Rp 642.251.810.-.

Berdasarkan data dari pihak Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur, diketahui dari total 64 pengusaha galian C sebanyak 37 pengusaha masih menunggak pajak, 16 pengusaha melaporakan perusahannya tidak melakukan produksi sedangkan sisanya sebanyak 11 pengusaha tidak memiliki tunggakan pajak. Tunggakan pajak daerah yang dimiliki para pengusaha bervariatif, mulai dari tunggakan pajak selama dua bulan sampai dengan tunggakan selama delapan bulan.

Pengusaha yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan kisaran nominal mencapai puluhan juta diantaranya yaitu, Drs. TB Dasep IPS, SH,BE,MSc senilai Rp125.400.000, PT.Nuansa Jasa Realtindo senilai Rp94.770.000, Fransiscus Ang senilai Rp80.250.000, PT Triadi Cipta Gemilang senilai Rp57.732.450, Eki Suparman senilai Rp45.897.500, PT Mineral Industri Sukabumi senilai Rp37.126.650, Drs.H.M Ade Supriatna senilai Rp25.350.000, Agus Hasim Harlan senilai Rp22.134.050, Ujang Sobari senilai Rp21.070.000, Asep Gunawan/ Bambang W senilai Rp20.040.000.

Pengusaha dengan tunggakan pajak daerah berkisar nominal belasan juta rupiah diantaranya yaitu, Endar Kusnandar senilai Rp18.315.000, Hendro Bagiono senilai Rp18.000.000, Dadan Supardan senilai Rp14.280.000, H.Syarifudin Heryansah senilai Rp12.495.000, Bahrum B Dahlan senilai Rp12.447.000.

Kepala Dinas Perpajakan Daerah Cianjur, Dadan Harmilan mengatakan, terkait penanganan terhadap sejumlah pengusaha galian C yang memiliki tunggakan pajak daerah tersebut, pihaknya sebagaimana prosedur yang berlaku selain terus melakukan upaya penagihan juga dengan langkah melayangkan surat teguran pada para penunggak.

“Terhadap para penunggak pajak tersebut Dinas Pajak selain menagih juga melakukan teguran dengan melayangkan surat. Bahkan terkait penyelesaian tunggakan pajak ini pihaknyapun melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, “ ujar Dadan, Kamis (11/10/2012) (KC-02/NK)**.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Pengusaha Galian C di Cianjur Nunggak Pajak hingga Rp 642.251.810.-.

Trending Now

Iklan

iklan