Iklan

iklan

Agar Wartawan Lebih Profesional, Harus Ikuti UKW

Thursday, November 22, 2012 | 4:45:00 AM WIB Last Updated 2012-11-21T21:45:32Z
Agus Dinar
CIANJUR, (KC).- Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu bentuk untuk menata wartawan agar bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Hanya saja masih ada tindak kekerasan yang selalu menimpa sejumlah wartawan. Penyelesaian terhadap tondakan wartawan masih dilakukan dengan cara-cara premanisme dari pada melakukan dengan cara yang santun.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Jawa Barat, Agus Dinar saat ditemui disela kegiatan Konferensi PWI Perwakilan Cianjur di Kantor PWI Perwakilan Cianjur Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Rabu (21/11/2012). "Disini mungkin ada yang salah, belum sinkronisasinya dalam memahami aturan," katanya.

Pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih beragam. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih mendalam. "Kita berharap publik juga mendewasakan pers. Kekerasan wartawan harus dilawan, namun tidak harus selalu dengan aksi demo, tapi dengan jalur jurnalistik. Demo bukan jalur jurnalistik dan wartawan bukan objek kekerasan," katanya.

Untuk mengarah seperti itu, PWI dan jajaranya harus turut serta mensosialisasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 199 dan KIP. "PWI merupakan model kepeminpinan kolektif, harus bisa membangun kebersamaan. Setiap pengurus harus mampu mengelimini permasalahan keharmonisan kerja. Karena permasalahan di organisasi bisa membawa pengkerdilan organisasi," paparnya.

Menurut Agus, wartawan PWI harus mampu berpacu dalam melakukan pembinaan anggota dengan karya intelektualya bisa mengantarkan masyarakat lebih cerdas. "Kami berharap pengurus baru mampu meningkatkan kwalitas sesuai dengan tuntutan undang-undang. Anggota PWI harus bisa mengikuti UKW sehigga mendapatkan predikat wartawan yang kompeten dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dalam Konferensi PWI Perwakilan Cianjur tersebut yang memiliki hak suara sebanyak 69 orang terdiri dari anggota biasa dan anggota muda. Awalnya anggota muda hanya sebagai peninjau, namun setelah pimpinan sidang membacakan tatib (tata tertib) mendapat reaksi dan mendesak anggota muda memiliki hak suara untuk memilih. Akhirnya setelah dilakukan vooting lebih dari setengah peserta menyetujui anggota muda memilih (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agar Wartawan Lebih Profesional, Harus Ikuti UKW

Trending Now

Iklan

iklan