Iklan

iklan

Ibu Tiri Pembunuh Anak, di Vonis 10 Tahun Oleh Hakim PN Cianjur

Monday, December 17, 2012 | 9:14:00 PM WIB Last Updated 2012-12-17T21:52:36Z
Imas saat melakukan rekonstruksi atas perbuatanya
CIANJUR, (KC).- Meski sempat tertunda, akhirnya Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memvonis terdakwa kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Imas dengan hukuman 10 tahun penjara, Senin (17/12/2012). Imas yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas itu dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatanya.

Sidang yang digelar di PN Cianjur Jalan Dr. Muwardi yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut, Imas tidak didampingi oleh pengacaranya. Demikian juga pihak keluarga korban juga tidak tampak, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang kali ini relatif sepi. Kekawatiran terjadinya banyak massa dari keluarga korban ternyata tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, dalam persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Hal tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Imas dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pnghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Melihat fakta hukum itulah majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum serta seorang ibu," kata hakim.

Sementara itu, JPU Agatha Wangge mengungkapkan pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan terhadap Imas, ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menurut Agatha,  selaku perwakilan pihak keluarga putusan tersebut dirasakan tidak adil.

"Kita pikir-pikir dulu, apakah mau banding atau tidak. Kita akan buatkan laporan dulu kepada pimpinan hasil putusan sidang ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sungguh tragis nasib yang menimpa Dina Alfahira (3), betapa tidak, anak balita tersebut harus meninggal diduga disiksa kedua orangtuanya di rumah kontrakan orangtuanya  Jalan Perintis Kemerdekaan Kampung Baru RT 01/RW 21, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/4/2012) malam. Akibatnya sekujur tubuhnya membiru dan penuh luka diduga bekas penyiksaan.

Keterangan yang berhasil dihimpun, Minggu (29/4/2012) menyebutkan, terungkapnya dugaan penyiksaan yang dilakukan kedua orangtua terhadap korban tersebut bermula dari kecurigaan seorang ustad yang akan menguburkan korban didaerah Sukaluyu. Saat itu korban yang sudah meninggal dibawa sama orangtuanya untuk dimakamkan di daerah Sukaluyu Kabupaten Cianjur setelah dimandikan. Namun ustad tersebut sebelum akan memakamkan korban membuka kafan korban. Saat melihat kondisi korban, dia sangat terkejut karena penuh dengan luka lebam.

Hampir di sekujur tubuhnya terdapat luka mengenaskan. Pada bagian tangan dan kakinya terdapat sejumlah luka sundutan rokok. Kedua kelopak matanya lebam, diduga bekas pukulan tangan kosong. Demikian juga pada bagian kepalanya, terdapat luka memar. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat dengan membawa korban ke RSUD Cianjur untuk dilakukan outopsi.

Ketua RT 01/RW 21, Kelurahan Sayang, Pepe Sape’i (63) membenarkan adanya dugaan meninggalnya bocah tiga tahun diduga disiksa oleh pasangan suami istri (pasutri) Rudi Rustiadi dan Imas Kartika dirumah kontrakanya. Namun hal tersebut baru diketahui setelah kedatangan beberapa polisi kerumah kontrakan pasutri tersebut untuk meminta keterangan sejumlah warga.

"Sempat saya ditanya oleh anggota polisi mengenai keberadaan warga saya yang anaknya meninggal. Saya menjelaskan apa adanya, kalau pasutri tersebut mengontrak rumah milik Endang Suryaman (70) dan baru enam bulan. Kondisi keluarganya tertutup, hanya pak Rudi saja yang suka sesekali ketemu warga, itupun saat berada di masjis," kata Pepe Sape’i saat ditemui dirumahnya, Minggu (29/4).

Pihaknya sempat memanggil pasutri tersebut setelah tiga minggu kedatanganya tidak memberitahukan kepadanya. "Saat saya panggil dan minta surat pindah, dia jawab tidak ada, begitu juga saat saya minta KTP dijawab juga tidak ada. Jadinya selama enam bulan ini saya tidak faham aktivitas maupun keluarganya," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengakuan dari saksi yang melihat kondisi korban sebelum meninggal, korban seringkali mendapatkan perlakuan kasar dari kedua orangtuanya. Bahkan korban disuruh orangtuanya tidur diruangan dapur. "Ada saksi yang sering melihat kalau korban sering disiksa. Saksi tersebut merupakan teman dari salah satu anak Rudi yang suka menginap. Saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi," katanya.

Untuk pengungkapan lebih lanjut pasutri yang tinggal dirumah kontrakan itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian. "Kedua orangtua korban sudah dibawa polisi. Kami warga disini Kampung Baru tidak ingin lagi mereka tinggal didaerah kami. Kalau sampai kembali, warga akan mengusirnya, agar pindah kedaerah lain," katanya.

Seorang warga Rohanah (49) mengaku sempat mengabadikan kondisi korban saat berada diruang pemulasaran jenazah di RSUD Cianjur. "Hampir di sekujur tubuh anak itu terdapat luka sundutan rokok, luka lebam, termasuk lecet-lecet. Rambutnya juga jadi botak, dan seperti bekas terkena benturan. Kalau melihat kondisinya sangat kasihan," katanya.

Dia mengaku tidak pernah mengenal keluarga pasutri tersebut, karena mereka tidak pernah bergaul. 4ebelum korban tewas, dia mengaku sempat mendengar kalau korban diguyur air di depan rumah oleh ibu tirinya."Saya sebagai tetangga belum pernah lihat wajah ibu tiri korban, karena tidak pernah keluar rumah. Paling suaminya yang suka terlihat keluar, itupun paling ke masjis," jelasnya.

Kepala Ruang Pemulasaraan Jenazah dan Forensik Kamar Mayat RSUD Cianjur Udin Wahyudin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar, kuat dugaan ada unsur penyiksaan terhadap korban. Menurut Udin, hampir di seluruh bagian tangan dan kakinya terdapat luka bekas sundutan rokok, kedua kelopak matanya memar menghitam, kepala bagian depan dan belakang bengkak dan memar, serta pada lipatan kedua daun telinga lecet-lecet, termasuk luka lecet pada bagian betisnya.

“Kondisinya sangat jauh berbeda kalau melihat pengakuan orangtuanya. Merek mengaku tewasnya anaknya tersebut lantaran sering membentur-benturkan kepalanya ke dinding karena mengidap kelainan. Tapi hasil sementara pemeriksaan fisik luar, kami mendapati tidak seperti itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tubuh korban kebanyakan luka hematum (memar). Luka yang terdapat pada tubuh korban ada yang sudah lama dan baru. Dugaan kuat korban memang kerap mendapatkan penyiksaan fisik," kata Udin.

Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tri Handoko belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan penyiksaan  yang mengakibatkan meninggalnya bocah tiga tahun. Hanya saja pihaknya mengakui telah memintai keterangan kedua orangtua korban. "Kita masih meminta keterangan kedua orang tua korban, termasuk melakukan outopsi. Untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Nanti setelah semuanya jelas, termasuk hasil outopsinya, kita akan memberikan penjelasan," kata Tri saat dihubungi terpisah (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ibu Tiri Pembunuh Anak, di Vonis 10 Tahun Oleh Hakim PN Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan