Iklan

iklan

Kejari Cianjur Panggil Pengusaha Galian C Yang Menunggak Pajak

Wednesday, December 12, 2012 | 6:44:00 PM WIB Last Updated 2012-12-12T11:44:42Z

Dokumentasi
CIANJUR (KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam waktu dekat akan segera memanggil sejumlah pengusaha galian C yang menunggak pajak dari sektor mineral bukan logam dan bebatuan. Pemanggilan terhadap para pengusaha galin C tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan secara prosedur, tapi mereka tidak juga memenuhi kewajibanya untuk membayar pajak.
Kasi Datun Kejari Cianjur, Toto Roedianto, membenarkan jika pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil para pengusaha galian C yang menunggak pajak. 
Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya saat melakukan upaya penagihan, tidak ada upaya baik dari para pengusaha."Ini merupakan salah satu langkah kita agar para pengusaha tersebut memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak. Kita akan panggil mereka semua yang menunggak pajak," kata Toto Roedianto, Rabu (12/12/2012).
Dalam melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha galian C yang menunggak pajak, pihaknya sedikit menemui kendala. Terutama terkait kepemilikan lokasi galian yang sebagian sudah berganti kepemilikan. "Salah satu kendalanya ada pemilik galian yang sudah ganti kepemilikan. Seperti yanng terjadi di wilayah Cikalong, pengusaha tersebut menunggak pajak sekitar Rp300 juta, dan itu sudah ganti kepemilikannya. 
Tapi tetap kita akan panggil yang bersangkutan," tegasnya.Berdasarkan data yang ada di pihaknya, sejumlah pengusaha galian C yang menunggak pajak dan akan segera dipanggil kebanyakan berada diwilayah Cianjur selatan. Sehingga upaya pemanggilann akan dilakukan terhadap pengusaha yang terdekat."Kita akan dahulukan pengusaha galian C yang lokasinya terdekat. Setelahh itu baru kita melangkah ke lokasi yang jauh seperti diwilayah Cianjur selatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan didampingi Kepala Bidang Penagihan, Didin Wahyudin menyebutkan, pemanggilan terhadap para pengusaha galian C yang dilakukan pihak Kejari Cianjur tersebut merupakan langkah akhir setelah dilakukan penagihan secara prosedural pihak wajib pajak tidak beritikad baik."Untuk menekan terjadinya tunggakan pajak dari sektor galian C ini memang kita telah menggandeng Kejari Cianjur. Mudah-mudahan dengan langkah ini, para wajib pajak itu segera sadar dan memenuhi kewajibanya," kata Dadan.Pihaknya juga tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang membandel, termasuk pengusaha galian C. 
Sikap tegas tersebut ungkap Dadan, diambil karena nilai tunggakan pajak dari sektor pertambangan tersebut terbilang tinggi, bahkan hampir mencapai milyaran rupiah dalam kurun dua tahun terakhir."Cukup besar nilai tunggakanya hampir Rp 1 miliar. Untuk tahun 2011 mencapai Rp 634.601.810 dan tahun 2012 mencapai Rp 269.805.170. Kalu dijumlahkan mencapai Rp 904.406.980.- dengan nilai tungakannya bervariatif antara 2 bulan hingga 8 bulan," katanya.Meski masih ada tunggakan pajak, secara umum realisai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2012 dari pajak galian C hingga saat ini lanjut Dadan, sudah mencapai 93,69 persen dari target pencapaian sebesar Rp 1.969.861.488.-. "Memang waktu sangat mepet, kita optimis bisa tercapai tentunya harus ditunjang dengan kerjasama para wajib pajak," paparnya (bm)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Cianjur Panggil Pengusaha Galian C Yang Menunggak Pajak

Trending Now

Iklan

iklan