Iklan

iklan

Sepanjang 2012 Disperindag Bina 100 Pengusaha "Nakal"

Saturday, December 29, 2012 | 1:47:00 AM WIB Last Updated 2012-12-28T18:47:41Z
Judi Adi Nugroho
CIANJUR, (KC).- Selama kurun waktu 2012, setidaknya 100 pengusaha mendapatkan teguran secara keras oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akibat memajang barang dagangan yang sudah kadaluarsa. Para pengusaha tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan untuk tidak mengulang tindakanya.

Kepala Disperindag Kabupaten Cianjur, Himam Haris melalui Kepala Bidang Perdagangan Judi Adi Nugroho mengatakan, meski mendapatkan teguran keras, belum ada perusahaan yang sampai di cabut ijinnya akibat memajang barang dagangan yang sudah kadaluarsa.

"Setelah kita kasih teguran pertama, rata-rata para pedagang sudah memahami dan tidak lagi memajang barang dagangan yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa. Kita terus lakukan pembinaan kepada para pedagang tesebut agar memahami dan mengerti bagaimana caranya memajang barang dagangan yang benar," kata Judi, Jum'at (28/12/2012).

Para pengusaha yang dilakukan pembinaan akibat memasang barang dagangan yang sudah kadaluarsa tersebut kebanyakan dari usaha warungan yang tersebar diberbagai wilayah. Meski demikian ada diantaranya yang berasal dari pengusaha minimarket.

"Pesoalan barang dagangan yang kadaluarsa masih dipajang atau dijual memang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk antisipasi masalah tersebut kita senantiasa melakukan razia rutin. Kalau ditemukan, kita langsung lakukan pembinaan kepada pengusahanya," katanya.

Tingginya pesoalan antara konsumen dan pengusaha di Cianjur membuat Disperindag mengambil langkah cepat dengan mengusulkan kepada pemerintah untuk pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Usulan tersebut sudah disampaikan, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.

"Cianjur sudah saatnya ada BPSK, sehingga setiap persoalan yang menyangkut konsumen dan pengusaha bisa ditangani secara langsung. Kalau persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah bisa dimusyawarahkan dan kalau pidana tinggal melimpahkan ke penyidik," tegasnya.

Dikatakannya, penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengusaha melalui BPSK diharapkan dapat lebih maksimal. Pasalnya, penyelesaian kasus oleh BPSK sudah jelas diiataur dalam UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kita tinggal menunggu jawaban dari pemerintah pusat. Kita harapkan 2013 mendatang sudah ada kepastian. Kalau nanti terealisasi BPSK tersebut nantinya akan diisi oleh semua elemen, mulai dari konsumen, pengusaha, Disperindag serta pihak lainnya yang terkait," katanya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sepanjang 2012 Disperindag Bina 100 Pengusaha "Nakal"

Trending Now

Iklan

iklan