Iklan

iklan

Dewan Akan Panggil Satpol PP Terkait Maraknya Minimarket Tak Berijin Masih Beroperasi

Tuesday, January 15, 2013 | 6:27:00 PM WIB Last Updated 2013-01-15T11:27:18Z
CIANJUR, (KC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Cianjur akan segera memanggil Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait masih maraknya minimarket yang tak berijin beroperasi menjalankan usahanya. Pihak Satpol PP terkesan tidak tegas dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) sehingga minimarket "bodong" tersebut masih beroperasi.

Anggota Komisi II DPRD Cianjur, Lepi Firmansyah mengatakan, tidak hanya Satpol PP yang adakn dipanggil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal juga akan dilakukan pemanggilan. Hal itu dilakukan untuk dimintai penjelasan, sejauh mana penanganan minimarket yang tidak mengantongi izin tapi dibiarkan beroperasi.

"Secepatnya kita akan mengundang mereka untuk dilakukan dengan pendapat mengenai persoalan minimarket ini. Saya rasa ini penting dan perlu dilakukan karena menyangkut kepastian hukum dalam berusaha, soal penegakan peraturan yang harus dipatuhi semua pelaku usaha. Kalau tidak ditangani serius, akan jadi preseden buruk kedepannya," kata Lepi, Selasa (15/1/2013).

Menurut Lepi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, harus tegas dalam permasalahan untuk minimarket yang tidak berijin. “Tidak boleh main-main, dan harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Saya akan ajukan ke pimpinan, untuk memanggil dinas terkait untuk mencarikan solusi masalah minimarket ini,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Inside Cianjur, Adang Ibnu Bakar mengatakan, Satpol PP Cianjur, hanya bertaring pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan masyarakat kecil, sementara ketika dihadapkan pada orang berduit dan berkuasa taringnya tumpul. Padahal Satpol PP ditugaskan sebagai penegak peraturan daerah.

Selain itu, DPRD Cianjur pun terlihat kolektif melakukan pembiaran terhadap perseolan minimarket tak berijin. Hal ini dibuktikan tidak adanya rekomendasi tertulis kepada eksekutif untuk melakukan tindakan. “Sikap pembiaran antara eksekutif dan legislatif berpeluang besar pada tindakan korupsi perijinan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Tohari Sastra menyatakan, pihaknya mengaku minimnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki menjadi kendala saat melakukan penanganan persoalan. Penegakan Perda tidak bisa serta merta dilakukan, melainkan harus melalui berbagai tahapan.

"Sudah beberapa kali kita melakukan penyegelan minimarket yang tidak berijin, semua itu dilakukan melalui proses terlebih dahulu seperti memanggil pengusahanya untuk dimintai keterangan. Inilah masalahnya petugas PPNS kami terbatas, sehingga penanganannya juga terbatas, karena persoalannya tidak sebanding dengan jumlah PPNS yang ada," katanya.

Secara bertahap pihaknya akan mengajukan penambahan PPNS agar penanganan dan penegakan Perda bisa berjalan lebih maksimal. “Kita nanti akan coba mengajukan penambahan PPNS agar apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak perda bisa maksimal. Saat ini kita baru memiliki 3 PPNS dan masih perlu lagi minimal 6 PPNS kita harus miliki,” kata Tohari (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Akan Panggil Satpol PP Terkait Maraknya Minimarket Tak Berijin Masih Beroperasi

Trending Now

Iklan

iklan