Iklan

iklan

DPC PDIP Cianjur Akan Gugat KPU Cianjur Akibat Konstituenya Tidak Masuk DPT Pilgub Jabar

Sunday, January 6, 2013 | 3:51:00 PM WIB Last Updated 2013-01-06T09:50:34Z
Iwan Permana
CIANJUR, (KC).- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kab. Cianjur akan memperkarakan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2013 di Kab. Cianjur lantaran ditemui banyak konstituen PDIP yang tidak masuk DPT. Padahal DPT Pilgub tersebut baru saja pada 5 Januari 2013 ditetapkan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap desa.

DPC PDIP Kab. Cianjur berencana akan melaporkan masalah DPT tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan akan melakukan gugatan secara hukum.

Sekretaris DPC PDIP Kab. Cianjur Iwan Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasinya, ketidak akuratan DPT Pilgub di Kab. Cianjur dibuktikan dengan data hasil sampling anggota PDIP yang dilakukan ferivikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak semuanya masuk dalam DPT. Padahal data anggota PDIP yang di ferivikasi KPU tersebut ditentukan berdasarkan data yang ada di sipol (sistim informasi partai politik) KPU.

"Waktu ferifikasi parpol kami menyampaikan sekitar 1.400 Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan yang diserahkan ke KPU Cianjur. Hanya saja saat dilakukan ferivikasi faktual berdasarkan sampling acak yang mengacu data sipol hanya sekitar 182 anggota. Ternyata setelah kami lakukan investigasi dari jumlah tersebut hanya sekitar 24 orang atau sekitar 13 % yang masuk DPT Pilgub," tegas Iwan Permana, Minggu (6/1/2012).

Melihat kondisi DPT Pilgub yang baru saja ditetapkan sudah seperti itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena tindakan KPU dengan tidak memasukkan warga yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih adalah tindakan melanggar hukum.

"Jika masih tidak ada perubahan maka pandangan kami, KPU telah melakukan pelanggaran konstitusional terhadap warganya, karena dia telah sengaja maupun tidak menghilangkan hak politik seseorang. Kita akan menempuh jalur hukum. Ya salah satunya kita akan melapor temuan kita mengenai DPT ini ke Panwaslu," katanya.

Pihaknya menduga, persoalan DPT itu tidak terlepas dengan lemahnya kinerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk KPU. Tidak menutup kemungkinan PPDP tersebut hanya sebatas jumlah dan nama saja. "Ini bukti lemahnya PPDP, atau jangan-jangan PPDP hanya nama dan jumlahnya saja, sedangkan orangnya tidak ada. Sebab kalau ada kenapa masih ada yang sampai tidak terdata. Bukannya yang terdata baik di DPS atau DPT diberikan tanda sticker dirumahnya? Saya sendiri saja sampai saat ini belum kedatangan PPDP, apalagi rumah saya ditempel sticker," tegas Iwan.

Secara terpisah Ketua KPU Cianjur Unang Margana mengatakan, jika masih ada pengaduan terkait masalah DPT yang telah ditetapkan oleh PPS, pihaknya mempersilahkan kepada tim kampanye untuk mengadukan ke Panwaslu. Setelah itu baru akan ada tindaklanjutnya dari KPU mengenai pengaduan yang disampaikan oleh pihak tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Kita sebenarnya sudah rapat koordinasi dengan tim sukses cagub mengenai DPT ini. Jika masih ada warga yang tidak terdaftar masih diberi kesempatan hingga tanggal 13-15 Januari 2013. Hanya saja prosedurnya harus lapor terlebih dahulu ke Panwaslu. Nantinya warga yang tidak terdaftar akan masuk dalam daftar tambahan," jelas Unang (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPC PDIP Cianjur Akan Gugat KPU Cianjur Akibat Konstituenya Tidak Masuk DPT Pilgub Jabar

Trending Now

Iklan

iklan