Iklan

iklan

Dua Pelaku Pembuat Dokumen Palsu Diringkus Petugas

Tuesday, January 29, 2013 | 7:24:00 PM WIB Last Updated 2013-01-29T12:25:15Z
CIANJUR, (KC).- Jajaran Polres Cianjur berhasil meringkus dua orang pelaku pembuat dokumen palsu, Selasa (29/1/2013). Mereka yakni DD dan AI, warga Cianjur, diringkus petugas tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pembuat dokumen, seperangkat komputer dengan printer serta scanner.           

Kedua pelaku selama ini seringkali membuat dokumen palsu seperti KTP, KK, Ijazah, serta SKCK, dengan cara di scan. Korbanyapun cukup banyak, tidak hanya warga Cianjur, tapi juga warga Sukabumi.
 
Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heryanto menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pembuat dokumen palsu tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian dengan cepat menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Hasil dari pengembangan akhirnya akhirnya mengarah kepada kedua pelaku yang saat ditangkap sedang berada diwilayah Kecamatan Warungkondang.

"Pengungkapan kasus pembuat dokumen palsu bermula saat adanya laporan dari salah satu perusahaan yang komplain terhadap keaslian dokumen karyawanya. Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata mengarah kepada kedua tersangka," kata Kapolres di Mapolres Cianjur, Selasa (29/1/2013).

Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggotanya langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap kedua pelaku tidak bisa berbuat banyak. "Dari tangan pelaku kita mendapatkan barang bukti berupa seperangkat komputer dengan printer serta scanner. Tidak hanya itu, puluhan berkas dokumen palsu serta ratusan foto calon korban juga ditemukan di tempat kejadian," tegasnya.
           
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen. "Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu, seorang pelaku, AI mengaku pembuatan dokumen palsu yanh ia lakukan sudah berlangsung sejak tahun 2011 lalu. Dokumen yang dibuatnya merupakan, dokumen identitas kependudukan serta identitas kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut dijual dengan harga kisaran Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

"Kita terbiasa membuat  KTP, KK, Ijazah, SKCK. Cara membuatnya kita menggunakan scanner. Dalam sehari kita sanggup menyelesaikan untuk satu sampai dua orang. Para korban kebanyakan warga Cianjur dan Sukabumi," tandasnya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Pembuat Dokumen Palsu Diringkus Petugas

Trending Now

Iklan

iklan