Iklan

iklan

Meski Sudah Dilarang, Pembagian e-KTP di Cikadu Diwarnai Pungutan

Monday, February 18, 2013 | 4:46:00 AM WIB Last Updated 2013-02-18T12:00:22Z
CIANJUR, (KC).- Meski sudah dilarang, masih saja ada yang memanfaatkan untuk melakukan sejumlah pungutan dalan pembagian elejtronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Cianjur. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur. Pembagian e-KTP disejumlah desa di Kecamatan Cikadu diduga diwarnai pungutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Setiap warga, dipungut biaya sebesar Rp2.000 hingga Rp10.000.-.

Berdasarkan informasi, dari 10 desa yang berada di Kecamatan Cikadu, hanya Desa Cikadu yang tidak dilakukan pungutan biaya untuk pengambilan e-KTP. Sementara, sembilan desa lainnya, melakukan pungutan dengan biaya berpariatif.

Menurut Yana (38) seorang warga Kecamatan Cikadu, mengaku, dia diminta biaya saat pengambilan e-KTP. Biaya tersebut, dipinta untuk menjamu para operator e-KTP dari mulai makan, minum, rokok dan lain sebaginya. "Padahal kemungkinan besar, dari masing-masing desa sudah mengalokasi dana untuk penjamuan para operator tersebut," katanya.

Pihaknya merasa heran, sudah jelas Menteri Dalam Negeri telah mengatakan bahwa untuk pangambilan e-KTP tidak dipungut biaya apapun, karena semua pembiayaan sudah di tanggung sama pemerintahan. "Selain saya, banyak warga yang mempertayakan kenapa pengambilan e-KTP itu harus ditebus. Sedangkan, pemberitaan melalui media cetak maupun elketronik sudah jelas bahwa untuk pelayanan e-KTP, pihak pemerintah menggeratiskan alias tidak ada pungutan apapun," ujarnya.

Selain itu, jelas dia, warga juga harus berpikir dalam pengambilan e-KTP. Karena, selain perjalanan yang cukup jauh menuju kantor kecamatan, ongkos pun cukup mahal mencapai Rp50 per orang.

Secara terpisah sampai saat ini 810 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Cianjur sudah di cetak dan didistribusikan kepada warga masyarakat. Hanya saja pembagian e-KTP tersebut yang disampaikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) masing-masing wilayah itu ada oknum yang mencari keuntungan dengan melakukan sejumlah pungutan. Padahal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur secara tegas melarangnya.

"Saya sudah intruksikan kepada para camat agar pendistribusian e-KTP kepada warga itu dipungut biaya. Tapi ada saja oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan. Pokoknya pungutan apapun dalam pendistribusian e-KTP kepada warga ini tidak dipungut biaya alias gerastis," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Hilman Kurnia (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Sudah Dilarang, Pembagian e-KTP di Cikadu Diwarnai Pungutan

Trending Now

Iklan

iklan