Iklan

iklan

Pembuatan Akta Kelahiran Gratis, Tidak Dipungut Biaya

Wednesday, March 13, 2013 | 6:25:00 PM WIB Last Updated 2013-03-13T11:25:55Z
CIANJUR, (KC).- Permohonan pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Cianjur gratis. Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memungut sejumlah biaya dalam pengurusan akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Cianjur.

Kepala Disdukcapil Kab. Cianjur Hilman Kurnia melalui Kabid Pencatatan Sipil Ani Rufaedah mengatakan, pembuatan akta kelahiran gratis dijamin oleh undang-undang. Makanya dalam pelaksanaanya harus benar-benar geratis tidak boleh dipungut biaya dengan dalih apapun.

"Kami telah menegaskan kepada seluruh pegawai terutama yang menangani masalah pembuatan akta kelahiran agar tidak memungut biaya apapun dengan dalih apapun. Ini merupakan salah satu wujud komitmen pelayanan bahwa pembuatan akta kelahiran di Cianjur itu benar-benar geratis," kata Ani saat ditemui Rabu (13/3/2013).

Pihaknya tidak menampik, jika selama ini masih ada saja oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dengan memungut sejumlah biaya. Padahal dalam pembuatan akta kelahiran itu sudah dianggarkan atau sudah dibaiayai oleh pemerintah.

"Tidak usah saya sebutkan siapa-siapa, tapi yang jelas itu oknum. Makanya saya akan berupaya menegakkan aturan undang-undang itu, kalau pembuatannya geratis, ya harus dilaksanakan geratis. Tidak boleh dengan alasan untuk beli ini kek, itu kek, semuanya sudah dianggarkan," paparnya.

Meski pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias geratis, tentunya jika seluruh persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan telah terpenuhi baru bisa diproses. Jika pemohon akta kelahiran tidak melengkapi persyaratanya, tentu saja tidak akan diproses, setelah lengkap baru bisa diproses.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sudah gamblang disebutkan bahwa diantara persyaratan pencatatan kelahiran WNI di Indonesia diantaranya Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua," tegasnya.

Pihaknya juga berharap, para pemohon akta kelahiran itu bisa datang langsung ke Dinsosnakertrans Kab. Cianjur dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan jika ingin mendapatkan pelayanan geratis. "Kalau menggunakan jasa pasti kena biaya jasa, tapi kalau sendiri geratis," tegasnya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembuatan Akta Kelahiran Gratis, Tidak Dipungut Biaya

Trending Now

Iklan

iklan