Iklan

iklan

Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2014, Enam PPK Paling Banyak Dilaporkan ke Panwas

Saturday, April 26, 2014 | 1:33:00 AM WIB Last Updated 2014-04-26T06:53:22Z
CIANJUR, [KC].-  Enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur menjadi terlapor dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Cianjur pasca penetapan perolihan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tingkat Kabupaten Cianjur.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Panwaslu Kabupaten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Polres Cianjur di Markas Polres Cianjur, Jalan KH. Abdullah bin Nuh Jumat (25/4/2014).

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, mengatakan, ke enam penyelenggara pemilu ditingkat kecematan yang menjadi terlapor itu diantaranya PPK Cianjur, PPK Cidaun, PPK Leles, PPK Warungkondang, PPK Karangtengah, dan PPK Cilaku.

"Ke enamnya dilaporkan terkait dugaan penggelumbungan raihan suara pileg. Namun dari enam PPK paling banya yang dilaporkan adalah PPK Cianjur menyusul PPK Cidaun, dan yang ketga PPK Leles," kata Saepul ketika ditemui para wartawan di sela-sela acara gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu, Jum'at (25/4).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya terdapat lima laporan mengarah kepada PPK Cianjur, PPK Cidaun lima laporan, PPK Leles empat laporan, PPK Cilaku satu laporan, PPK Warungkondang satu laporan, dan PPK Karangtengah satu laporan. Adapun total dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kabupaten Cianjur terhitung sebanyak 21 laporan.

"Hari ini (kemarin) Panwas mengundang sentra gakumdu untuk membahas beberapa laporan dan temuan panwas pascarapat pleno. Dari laporan yang kami terima, dugaan pelanggaran yang mendominasi kebanyakan peralihan suara baik yang berpindah dari partai ke caleg maupun dari caleg ke caleg lain," ujar Saepul.

Berdasarkan undang-undang pemilu, merubah sertifikat hasil penghitungan suara itu merupakan bentuk tindak pidana. Hal itu jelas disebutkan dalam pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pileg dengan ancaman 4 tahun penjara. Hanya saja untuk menerapkan pasal tersebut membutuhkan pembuktian disertai alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan. Setelah rapat ini kami akan menindaklanjuti dugaan pelangaran itu sesuai dengan jeratan pasal yang akan dikenakan. Kalau memang benar bisa dibuktikan akan direkomendasikan kepada penyidik. Waktu kami sangat terbatas, di panwaslu kami hanya memiliki waktu 5 hari dan di kepolisian 14 hari," jelasnya.

Tidak hanya dugaan penggelembungan suara, Sapeul juga menegaskan ada bentuk pelanggaran lainya yang di terima Panwaslu Kabupaten Cianjur terhitung sejak 17 April hingga 24 April 2012. Dugaan pelanggaran tersebut diantaranya dugaan money politik dan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Cianjur.

"Ada dua laporan yang masuk terkait dengan dugaan money politik. Sementara untuk kode etik berkaitan dengan adanya indikasi banyak terjadi kelalaian kerja dan kurangnya profesionalitas kerja dalam pelaksanaan pemilu. Satu di antaranya pelarangan jurnalis meliput rapat pleno KPU Kabupaten Cianjur," tegasnya  [KC-02]***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2014, Enam PPK Paling Banyak Dilaporkan ke Panwas

Trending Now

Iklan

iklan