Iklan

iklan

Buruh Ancam Duduki Pendopo

Wednesday, November 12, 2014 | 4:16:00 AM WIB Last Updated 2014-11-11T21:16:26Z
CIANJUR, [KC].- Ribuan buruh dari berbagai organisasi menuntut kenaikan upah minum kabupaten (UMK) 2015 sebesar 30 persen. Tuntutan tersebut dianggap buruh sebagai harga mati. HAl itu disampaikan buruh saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Cianjur, Jalan Siti Jenab No 31, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Selasa (11/11).

"Tuntutan kami realistis, dasarnya jelas, harga bensin sebentar lagi akan naik yang pasti akan diimbangi dengan harga kebutuhan. Kami ingin UMK 2015 di Kabupaten Cianjur dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1.950.000,-. Setiap kota/kabupaten di Jawa Barat juga menuntut kenaikan sebesar 30 persen, dan kalau berbicara di Sukabumi, usulan UMK-nya jauh dari Cianjur sebesar Rp 2 juta," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik disela aksi.

Untuk memperjuangkan tuntutan, buruh yang ada di Kabupaten Cianjur pun siap mengepung kantor pemerintah daerah sampai Bupati Cianjur memenuhi keinginan buruh tersebut. Tak tangung-tanggung, para buruh ini siap menduduki kantor Bupati Cianjur selama dua hari kedepan jika tuntuntan tak segera dipenuhi.

"Perjuangan kita akan terus berlanjut, mumpung masih ada waktu sampai tanggal 20 November nanti sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan rapat. Kalau ternyata masih tidak ada perubahan, kami akan menutut Bupati Cianjur dan Dewan Pengupahan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ujar Asep.

Pihaknya menuding, Pemkab Cianjur lebih membela kepentingan pengusaha daripada buruh. Hal itu didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang lebih kecil dari nilai UMK 2014, yakni Rp 1.451.448. Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur pun menetapkan usulan UMK 2015 sebesar Rp 1,6 juta.

"Unsur pekerja yang dalam dewan pengupahan mengatasnamakan KSPSI itu mewakili siapa? Jelas-jelas KSPSI yang diakui adalah kami. Di Jawa Barat ketua kami yang masuk dalam dewan pengupahan, ini tidak demikian, membela kepentingan siapa," katanya.

Hal senada juga dikatakan Kordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat, Adang Sutisna. Dikatakanya unsur pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur dari KSPSI tidak terdaftar dalam keanggota Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat. Karena itu ia juga mempertanyakan keabsahan nilai usulan UMK 2015 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.

"Kami ini adaa real mewakili buruh, terus nilai UMK itu mewakili siapa. Sudah seharusnya sebelum melakukan rapat dewan pengupahan, pemerintah melakukan ferivikasi serikat pekerja yang ada. Baru setelah itu menghadirkan unsur pekerja kalau benar-benar terdaftar," ujar Adang.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, mengatakan, aksi dan tuntutan para buruh tentang kenaikan UMK sebesar 30 persen merupakan hal yang wajar. Hanya saja penetapan usulan UMK 2015 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sudah dilakukan dan atas dasar kesepakatan bersama, yakni unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

"Apa yang kami putuskan suah berdasar pada pemikiran yang matang. Dewan pengupahan sudah berpikir jauh karena kemarin (UMK 2014. Red) naik 55 persen dari survei KHL dan sekarang hanya naik 11 persen. Kalau menuntut naik itu silahkan saja, yang jelas kami sudah melakukan survei sesuai aturan dan itu resmi berdasarkan data," ujar Sumitra.

Disinggung mengenai keterlibatan KSPSI Kabupaten Cianjur pimpinan Asep di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, Sumitra menyebut, hal itu bertentangan dengan surat keputusan bupati no 5601.05/Kep.232-dstkt/2014 tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur. Dalam surat keputusan itu sudah disebutkan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sampai 2015 nanti.

"Tidak semua serikat pekerja masuk, yang pingin banyak, hanya formasinya yang terbatas. Susunan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur itu sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 7 orang unsur pekerja, 7 orang unsur pengusaha, 14 unsur pemerintah, ditambah seorang akademisi," ujar Sumitra.

Dikatakan Sumitra, serikat pekerja yang ingin terlibat dalam Dewan Pengupahan diatur dalam Keppres No 107 tahun 2004. Disebutkan dalam keppres itu, calon anggota dewan pengupahan kabupaten/kota dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaanketenagakerjaan yang bersifat tripartit.

"Yang terjadi  KSPSI itu pecah dan semua disahkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan yang dipimpin Asep itu baru memasukan surat keputusan pengangkatan belum lama ini. Sedangkan yang ada di dalam Dewan Pengupahan itu sudah lama, dan sudah ada dalam SK bupati," ujar Sumitra [KC-02/g]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Ancam Duduki Pendopo

Trending Now

Iklan

iklan