Iklan

iklan

Setelah Dua Bulan Buroan, Seorang PNS di Disdik Berhasil di Eksekusi Kejari

Wednesday, April 1, 2015 | 4:56:00 AM WIB Last Updated 2015-03-31T21:56:47Z
CIANJUR, [KC].- Seorang PNS dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur, Deden Kurniadi (49), ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Selasa (31/3/2015). Ia ditangkap dirumahnya di Kampung Kebon Sawo RT 04 RW 01, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cialku, terkait dugaan penipuan proyek fiktif dilingkungan Disdik Cianjur. Atas aksinya itu, pelaku berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan, mengatakan, eksekusi terhadap Deden ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 306/Pid/2014 tertanggal 8 Juli 2014. Namun, surat putusan itu sendiri baru diterima Jaksa Penuntut umum (JPU) pada 17 Desember 2014 lalu.

“Selama ini terpidana selalu mengajukan banding baik ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga ke kasasi MA. Tapi bandingnya semua ditolak. Setelah ada putusan MA ini kami berupaya mencarinya dalam dua bulan terakir, dan baru saat ini bisa kami eksekusi," Maralop di Kejari Cianjur usai menjebloskan Deden ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Cianjur.

Kasus yang membelit Deden kata Marolop, tidak lain perkara tindak pidana penipuan dan dikenakan pasal 378 KUHPidana. Dalam menjalankan aksinya Deden tidak sendirian. Ia bekerjasama dua terpidana lain yang hingga saat ini juga masih mendekam di LP Cianjur. Adapun dua terpidana lain adalah Ajat Kurnia dan Nanda Sarip.

“Terpidana ini menjadi kaki-tangan dari kedua pelaku yang sudah ditahan di LP. Dia berperan untuk membantu meyakinkan korban agar percaya bahwa dia bisa memberikan proyek pengadaan alat dan perlengkapan pendidikan di Disdik Kabupaten Cianjur. Padahal proyek itu sendiri adalah proyek fiktif,” terang Marolop.

Marolop menambahkan, akibat penipuan yang dilakukan oleh para terpidana itu, korban atas nama Apul Halomoan Marpaung, warga Bandung, menderita kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp1,4 miliar. "Korban meyakini karena Deden itu PNS Disdik, maka korban juga menjadi percaya dan tidak sadar bahwa ia sedang diperdaya dengan memberikan sejumlah uang," tegasnya.

Penangkapan Deden dilakukan setelah Kejari Cianjur mendapatkan informasi bahwa ia sedang ada di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, pengintaian pun langsung dilakukan pada Senin (30/3) malam. Meski sudah bisa memastikan keberadaan Deden, petugas Kejari itu tidak langsung melakukan penangkapan.

"Kami baru bisa mengeksekusi pagi harinya. Itu dilakukan dengan meminta kerjasama ketua RT setempat dan pihak kepolisian. Selama ini kami juga sudah memantau gerak-geriknya. Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Dia sendiri saat itu ada di lantai dua rumahnya,” jelas Marolop.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, menambahkan, selama ini pihaknya telah berupaya bekerjasama dengan Disdik Cianjur untuk mengeksekusi yang bersangkutan. Namun sepertinya sudah tidak kooperatif  lagi. "Sudah tidak kooperatif, tidak perlu melakukan pemanggilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, langsung eksekusi saja. Terpidana harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun,” tegas Wahyudi.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan Deden cs tersebut dilakukan pada tahun 2010 lalu. Dua terdakwa lain yang menjadi otak penipuan, Ajat Kurnia dan Nanda Sarip yang merupakan kontraktor sudah diputus pengadilan pada Februari tahun lalu. Proyek fiktif itu muncul ketika dua terpidana lainnya berupaya mencari pinjaman modal kepada korban, sebesar Rp 1,4 miliar.

Keduanya meyakinkan korbannya jika uang itu akan digunakan sebagai modal proyek pengadaan buku di lingkungan Disdik Kabupaten Cianjur. Untuk lebih meyakinkan korbannya, Ajat Kurnia dan Nanda Sarip berkonspirasi dengan membawa Deden ke korbannya agar memberikan keterangan bahwa proyek tersebut benar ada di lingkungan Disdik Kabupaten Cianjur. Namun pada kenyataannya, proyek itu tak pernah ada dan uang korban sebesar Rp 1,4 miliar pun raib  [KC-02/gp]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Dua Bulan Buroan, Seorang PNS di Disdik Berhasil di Eksekusi Kejari

Trending Now

Iklan

iklan