Iklan

iklan

Polda Jabar Grebeg Penimbun BBM di Cilaku

Saturday, June 6, 2015 | 5:03:00 AM WIB Last Updated 2015-06-06T01:48:48Z
CIANJUR, [KC].- Polres Cianjur akan menindak lanjuti pasca penggerebakan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dilakukan Polda Jawa Barat, Kamis (4/6/2015) sore.

Dalam penggerebakan tersebut berhasil diamankan BBM ilegal jenis solar sebanyak 13,4 ton yang tersimpan di dalam 14 tangki plastik.
"Kita akan tindak lanjuti untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Tapi tentu kami akan koordinasi terlebih dahulu," kata Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu, Jum'at (5/6/2015).

Sementara dalam penggerebekan yang dilakukan Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (4/6/2015) sore selain mengamankan barang bukti BBM ilegal, juga berhasil mengamankan AH (48) warga Kecamatan Cilaku, Cianjur. AH diduga menimbun BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Kecamatan Cilaku.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, penggrebekan tempat penimbunan itu dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ade Harianto itu menemukan setidaknya 13,4 ton BBM jenis solar ilegal di lokasi penggrebekan.

"Solar itu disimpan ke dalam 14 tangki plastik. Masing-masing isinya 1 ton dan hanya satu tangki berisi 400 liter," ujar Wirdhan melalui pesan singkat, Jumat (5/6/2015).

Selain BBM jenis solar,Wirdhan, megungkapkan juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut diduga merupakan bukti pembelian dan penjualan solar yang dilakukan pelaku yang kini sudah berada di Markas Polda Jabar.

"Selain memeriksa AH atau tersangka, kami juga memeriksa lima orang lainnya. Kelimanya ini berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan," terang Wirdhan.

Wirdhan menyebut, AH akan dijerat pasal 53 huruf c Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Atas perbuatannya, AH terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. "AH telah melakukan penyimpanan BBM jenis solar tanpa surat ijin yang sah disertai dengan penjualan," kata Wirdhan [KC-02/gp]**






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Jabar Grebeg Penimbun BBM di Cilaku

Trending Now

Iklan

iklan