Iklan

iklan

Tunggu Putusan MK, KPU Cianjur Belum Tetapkan Pemenang Pilkada Cianjur

Monday, December 21, 2015 | 10:25:00 PM WIB Last Updated 2015-12-21T15:26:44Z
CIANJUR, [KC],- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur, belum menetapkan pemenang Pilkada Cianjur 2015, karena pasangan nomor 3 Suranto-Aldwin Rahardian, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan pemenang Pilkada Cianjur akan kita tunda hingga putusn Mahkamah Konstitusi keluar, sehuungan dengan gugatan dari pasangan nomor 3 jadi kami harus menunggu putusan MK," kata Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhani, di Cianjur, Senin (21/12)

Terkait gugatan tersebut, ungkap dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI karena belum ada kepastian apakah gugatan tersebut akan diambil alih pusat atau diserahkan seluruhnya ke daerah.

"Kami masih menunggu jawaban KPU Pusat tengang gugatan ini, apakah nanti ditanggani pusat atau daerah yang akan ditanggani kuasa hukum KPU Cianjur atau tim hukum yang disiapkan untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang muncul seputar gugatan tersebut," katanya.

Sebelumnya pasangan Suranto-Aldwin mengajukan gugatan hasil Pilkada Cianjur 2015, ke MK, dimana kedua pasangan tersebut langsung menyerahkan gugatan tersebut ke Jakarta.

Pasangan tersebut dalam gugatannya meminta sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 2 diusut tuntas sebelum hasil Pilkada diumumkan secara resmi.[KC.11/Net]***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunggu Putusan MK, KPU Cianjur Belum Tetapkan Pemenang Pilkada Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan