Iklan

iklan

Humas PLN Cianjur : Mau Pasang Listrik Baru, Hubungi Call Centre 123

Friday, February 26, 2016 | 5:29:00 PM WIB Last Updated 2016-02-26T10:29:34Z
CIANJUR [KC],-  Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulit dan mahalnya melakukan pemasangan listrik baru,dan ada beberapa biaya lain nya yang tidak di fahami oleh masyarakat,  sulitnya melakukan pemasangan baru serta tingginya biaya pemasangan hingga jutaan rupiah, karena itu, PLN Area Cianjur  meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan calo listrik.

Humas PLN Area Cianjur, Bambang Suprianto mengatakan, "Pasang baru itu mudah, tidak mahal dan tidak sulit”tegas nya. Kemudian ia juga menjelaskan,bahwa untuk masyarakat yang menginginkan pemasangan baru, perubahan daya atau hal lain nya mengenai kelistrikan cukup datang ke PLN terdekat atau telepon ke Call center kami di  123 dari telepon rumah atau (022) 123 dari telepon selular, dan petugas kami siap melayani 24 jam sehari,7 hari seminggu.

Bambang menambahkan untuk persyaratan  hanya fotokopi KTP, denah lokasi rumah yang akan dialiri listrik atau ID pelanggan tetangga terdekat, serta kontak person. sementara untuk biaya yang dikeluarkan pelanggan ke PLN hanya biaya penyambungan.

Sedangkan untuk permohonan pasang baru dan perubahan daya,untuk pelanggan rumah tangga Daya 450 dan 900 VA ,dapat dilayani dengan nenunjukan dan menyertakan Fotocopy salah satu dokumen yang di terbitkan pemerintah seperti, Kartu Keluarga Sejahtra (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau surat keterangan dari Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Hal ini dimaksudkan agar subsidi tepat pada sasaran tegasnya.

Selain itu Bambang menjelaskan bahwa masyarakat pun harus mengerti, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, instalatir listrik dan lembaga pemeriksa instalasi.

Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik, mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (Kwh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

Pelanggan bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir listrik,  dan untuk dalam kepengurusan SLO pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi, sedangkan Instalatir Listrik seperti yang tergabung dalam AKLI, AKLINDO, dan ASKOMELIN serta lainnya bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Selain itu ada lembaga lain yakni Lembaga pemeriksa yang bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah  yang sudah di pasang oleh instalatir listrik dan selanjutnya mengeluarkan sertifikat laik operasi yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

Bagi masyarakat cianjur yang akan berkonsultasi langsung dapat menghubungi Konsuil Area Cianjur dengan alamat BTN Griya Nugratama Block C IV No.5 Pasir Hayam  Cianjur. Telp. / Fax: 0263 – 22618844, dan IPPLN Area Cianjur di Jl.Gatot mangku Praja No.2 Nagrak – Cianjur        tlp / sms di 081312303331.

Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi “setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
Bagi pengoperasian instalasi yang Tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi, sebagai mana di cantumkan didalam pasal 54 ayat 1 di jelaskan bahwa “setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 4 maka di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

“Kami harap masyarakat  yang akan melakukan pemasangan baru terhindar dari calo,dan memahami prosedur pasang baru, bahwa pihak PLN  tidak akan mengoprasikan tenaga listrik pelanggan,sebelum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Pemeriksa Instalasi  (KONSUIL, PPILN)”ujar Bambang Suprianto, humas PLN Area Cianjur [KC.06/AVM]**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Humas PLN Cianjur : Mau Pasang Listrik Baru, Hubungi Call Centre 123

Trending Now

Iklan

iklan