HEADLINE
---
deskripsi gambar

PSDAP Surati Enam Galian C Ilegal, Minta Penghentian Penambangan

CIANJUR, [KC].- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur melayangkan surat himbauan kepada enam perusahaan galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang berlaku. Perusahaan tersebut diminta untuk menghentikan aktifitas penamabangan, hingga mengantongi perizinan.

Ke enam galian C yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan itu empat diantaranya berada diwilayah Kecamatan Sukaluyu dan dua berada diwilayah Kecamatan Cilaku. Mereka selama ini terbilang membandel, meski tanpa izin atau ilegal, tapi nekad melakukan aktivitas penambangan.

"Kami sudah layangkan surat kepada pengelola galian agar menghentikan aktivitasnya sebelum mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Itu tidak dibenarkan mereka melakukan penambangan, sementara perizinannya tidak ditempuh. Itu ilegal dan bisa disanksi pidana," kata Kepala Bidang Pertambangan PSDAP Kabupaten Cianjur, Iman Budiman saat ditemui, Selasa (14/4/2015).

Iman mengaku, permintaan penghentian aktivitas penambangan galian C itu tidak terlepas adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa aktivitas yang ditimbulkan membuat masyarakat keberatan. Banyaknya truk pengangkut pasir dari galian C itu menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan desa.

"Atas informasi dari masyarakat itu kami langsung terjun ke lapangan, kami cek kondisi sebenarnya. Memang ada sejumlah galian C yang masih beraktivitas, padahal tidak mengantongi IUP. Kami bertindak cepat dengan mengirimkan surat penghentian aktivitas penambangan," kata Iman.

Empat lokasi galian C tanpa IUP di wilayah Kecamatan Sukaluyu diantaranya berada di Kampung Pasir Pogor Desa Babakan Sari, Kampung Babakan Bandung dan Pajagan Pajagan Desa Sukamulya, dan di Blok Panyindangan Kampung Pasir Baduy Desa Sukaluyu. Sedangkan diwilayah Kecamatan Sukaluyu berada di Kampung Pasir Rangon Desa Rahong dan Kampung Pasir Kuda Desa Ciharasas.

"Sebenarnya didalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sudah jelas bahwa kativitas penambangan tanpa diengkapi perizinan yang berlaku merupakan bentuk tindakan pidana. Ancamannya hukumannya juga paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tapi kenyataanya masih saja mereka itu membandel," katanya.

Atas dasar kondisi yang ada pihaknya telah melayangkan surat resmi juga kepada Satpol PP Pemkab Cianjur. Surat tersebut berisikan permintaan untuk menertibkan galian C yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan.

"Bolanya di Satpol PP selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Kewajiban kita telah disampaikan, berikut data-datanya. Tinggal menunggu gerakan Satpol PP untuk melakukan penertiban atau penutupan kegiatan penambangan. Bagusnya memang pemilik galian sendiri yang menghentikan aktivitasnya, tapi kalau tidak dilakukan kewenangan Satpol PP yang akan mengambil tindakan," paparnya [KC-02]**.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Post a Comment