Nurdin - Ketua FKKSMKS Cianjur
CIANJUR — Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur menyatakan sikap menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dianggap berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta, khususnya SMK di wilayah Kabupaten Cianjur.
Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025 tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh FKKSMKS Cianjur adalah ketentuan pada bagian (F) nomor (4) huruf (c) yang menyebutkan bahwa calon murid hanya dapat ditempatkan pada satuan pendidikan maksimal sebanyak 50 orang, disesuaikan dengan hasil analisis luas ruang kelas.
Ketua FKKSMKS Cianjur, Nurdin, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berpihak pada pendidikan swasta dan berpotensi menyulitkan penerimaan peserta didik baru di SMK swasta.
“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur, terutama SMK, selama ini sudah berjuang mandiri untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat. Pembatasan jumlah siswa seperti ini akan berdampak pada penurunan jumlah peserta didik dan mengancam kelangsungan sekolah kami,” ujar Nurdin.
FKKSMKS Cianjur juga menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi nasional, di antaranya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di SMA/SMK adalah 36 siswa.
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur rasio ruang kelas minimal 2 meter persegi per siswa, tanpa menetapkan batas kaku jumlah siswa per satuan pendidikan.
Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 071/H/M/2024, yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik per rombel harus mempertimbangkan ketersediaan guru, sarana prasarana, dan anggaran sekolah, serta kondisi khusus wilayah.
Nurdin menambahkan, kebijakan Gubernur ini berpotensi menciptakan ketimpangan, karena satuan pendidikan swasta tidak dilibatkan dalam perumusan petunjuk teknis dan tidak diberikan ruang partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan.
“Kami melihat adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Padahal, peran sekolah swasta sangat vital, terutama di daerah yang belum mampu dijangkau sepenuhnya oleh sekolah negeri,” tegasnya.
FKKSMKS Cianjur mendesak agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 segera dicabut atau direvisi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah swasta, agar kebijakan yang diambil benar-benar adil dan kontekstual.
“Kami siap berdialog, tetapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini karena menyangkut masa depan sekolah, guru, dan peserta didik kami di Cianjur. Jangan sampai sekolah swasta dipinggirkan, padahal kami sudah membuktikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan bangsa,” pungkas Nurdin.
Dengan pernyataan ini, FKKSMKS Cianjur berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang komunikasi dan kembali meninjau kebijakan agar sejalan dengan semangat kolaborasi dan keadilan dalam dunia pendidikan. [KC.05]***
Comments16
Terima kasih pak Nurdin, terus perjuangkan pak jangan sampai kita sebagai WNI hanya saja bekerja di sekolah swasta terus diabaikan tidak dilihat sebelah mata, disengsarakan
ReplyDeleteSetuju agar kebijakan ini dibicarakan
ReplyDeleteLagi DPRD mana suaramu ...jangan meneng Bae , kalau bahas usulan kenaikan gaji aja
Saya setuju keputusan Kang Dedy, biar anak saya bisa sekolah di SMAN , kalau ke swasta berat jujur ini saya katakan, TDK mau anak saya sampai tidak sekolah
ReplyDeleteSangat setuju kebijakan pak gubernur kdm,
ReplyDeleteAturan dulu 36orang per ruang skrg boleh 50orang gt kan..justru gubernur ngasih peluang masuk negeriblbih bnyk krn klo swasta ada biaya kasian yg kurang mampu..
ReplyDeleteGiliran kaya gini minta dilibatin, skolah swata tentuin biaya sesukanya apa libatin pemda ?
ReplyDeleteYa gmn baiknya aja buat diswa
ReplyDeleteAlhamdulillah saya sangat setuju dengan kebijakan Bapak Gubernur Bapak Dedi Mulyadi
ReplyDeleteMaaf pak..
Kalau di swata saya berat di awal bulan dan tahunanya dan belum lagi ada biaya yang tak terduga
Terimakasih
Alhamdulillah saya sangat setuju dengan kebijakan Bapak Gubernur Bapak Dedi Mulyadi
ReplyDeleteMaaf pak..
Kalau di swata berat di awal bulan dan tahunanya dan belum lagi suka ada biaya yang tak terduga
Terimakasih
Nanyak sekolah swasta yang menahan ijazah lulusannya dan terpaksa pemptov yang bayar. Oleh ksrena itu daya tampun sekolah negeri diyingkatkan
ReplyDeleteDikomunikasikan lagi dg propinsi jangan dibikin gaduh.
ReplyDeleteKalau mau sama sekolah swasta juga harus gratis dong.
ReplyDeletesangat setuju program dr pemerintah jabar ini
ReplyDeletetolong lanjutkan, pa gubernur !!!
buat saya yg kurang mampu,
rasany msh tlalu berat klo hrs masuk sekolah swasta.
pajak tahunan yg hanya 300.000 saja menunggak, untung ad program pemutihan dr pa dedi
pengalaman para kerabat, masuk swasta krn tpaksa saat itu tdk dterima dnegeri manapun.
3th hutang sanasani untuk memenuhi biaya sekolah dswasta
sbaikny, sekolah negeri dperuntukan memang untuk orang yg kurang mampu saja.
sperti halny, Pertalite.
dg begitu, sekolah swasta msh bs bjalan
Itulah kdm hehehe...
ReplyDeleteSebaiknya honor guru swasta ditanggung oleh pemerintah, sekolah gratis hususnya sekolah swasta kemampuan minim bukan swasta yg mapan. kasian guru honorernya
ReplyDeletesemoga ada jalan tengah yg baik
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.