CIANJUR [KC],- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Seorang pria berinisial AM, yang diketahui sebagai penyedia proyek, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penetapan ini mengacu pada surat perintah penyidikan Nomor Print-2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan, AM langsung digiring ke Lapas Kelas II B Cianjur dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan bahwa proses penahanan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum. “Tersangka AM memiliki peran signifikan dalam pelaksanaan proyek PJU yang kini tengah kami dalami. Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,49 miliar,” ungkap Angga dalam keterangan tertulis, Senin siang.
Kerugian tersebut, lanjutnya, muncul akibat dugaan manipulasi dalam proses pelaksanaan proyek yang seharusnya digunakan untuk pemasangan penerangan jalan di berbagai titik di Kabupaten Cianjur.
AM menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejari menetapkan DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, dan MIH, selaku konsultan perencana proyek. Keduanya disebut turut berperan dalam perencanaan dan penganggaran proyek yang diduga membuka peluang praktik korupsi.
Kejari Cianjur menegaskan, penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Proyek ini awalnya ditujukan demi keselamatan masyarakat saat melintas di malam hari, namun justru mencoreng kepercayaan publik akibat dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Angga.
Langkah tegas Kejari Cianjur ini menjadi sorotan warga. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan transparan dan menyeluruh agar anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.