Iklan

iklan

50 % Lebih Ormas, LSM dan Yayasan Tidak Terdaftar

Thursday, April 26, 2012 | 10:35:00 PM WIB Last Updated 2012-04-26T15:35:16Z
CIANJUR, (KC).- Lebih dari 50 % ormas LSM dan Yayasan di Kabupaten Cianjur tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Keberadaan Organisasi (STTKO) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Cianjur. Kondisi tersebut sangat kontradiktif dengan banyaknya organisasi tersebut yang ingin mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Cianjur, Tom Dani Gardiat melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Aca Kurniawan membenarkan di Kabupaten Cianjur lebih dari 50 % ormas, LSM dan Yayasan tidak memiliki STTKO. Saat ini jumlah ormas LSM dan Yayasan yang memiliki STTKO per Desember 2011 mencapai  638 terdiri dari Ormas 212, LSM 162 dan Yayasan 264.

"Memang ada beberapa diantaranya yang datang memberitahukan keberadaan lembaganya, tapi tidak ditindak lanjuti dengan membuat STTKO dengan 14 persyaratan. Persyaratan inilah yang mungkin menyebabkan lembaga tersebut tidak mau mengurusnya seperti melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, melampirkan foto copy akta notaris yang didaftarkan ke Kemenkumham dan lainya," kata Aca saat ditemui dikantornya, Kamis (26/4).


Bentuk Tim Verifikasi
Dalam rangka menyongsong organisasi Undang-Undang kemasyarakatan yang saat ini tengah digodog di pansus DPR RI terkait dengan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas, pihaknya akan membentuk tim verifikasi terhadap Ormas, LSM dan Yayasan baik yang sudah terdaftar maupun yang belum. Tim tersebut akan mulai efektif direncanakan bulan Mei 2012.

"Tim ini nantinya akan memverifikasi keberadaan lembaga-lembaga tersebut, baik sudah terdaftar maupun yang belum. Tugas tim memferivikasi persyaratan yang tertuang dalam pendaftaran ormas dan lsm. Harapan kita akan diketahui potensi, kalau semua terdaftar tentunya akan diketahui potensi yang akan dikembangkan asalkan sudah jelas," katanya.

Pemkab Cianjur lanjut Aca, akan membantu memberikan insentif bantuan hibah denga catatan mereka jelas kegiatanya. "Pembinaan yang kita lakukan adalah tata organisasi, meknisme organisasi,dan proses organisasi. Hanya kebanyakan di LSM tidak memenuhi syarat organisasi. Mayoritas organisasi tidak memenuhi syarat demokrasi karena jarang ada regenerasi," jelasnya (KC-02)***. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 50 % Lebih Ormas, LSM dan Yayasan Tidak Terdaftar

Trending Now

Iklan

iklan