BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Isu Pungutan Liar Warnai Relokasi PKL ke Hanggar Cipanas

FOTO : Hanggar Cipanas
CIPANAS, (KC).- Hanggar Pasar Cipanas yang dipersiapkan untuk relokasi para pedagang kaki lima (PKL) disekitar pasar Cipanas ternyata tidak bisa menampung seluruh PKL. Berdasarkan data hanggar yang baru saja selesai dibangun tersebut hanya mampu menampung sekitar 700 PKL. Sementara jumlah PKL berdasarkan data hasil dari validasi sebanyak 999 PKL.
Kepala Pasar Cipanas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Kusmiyaji mengakui, tidak tertampungnya para PKL dilokasi hanggar akibat jumlah PKL dan lokasi yang disipkan tidak memadai. Namun demikian pihaknya tetap berupaya agar seluruh PKL yang telah terdata bisa masuk diareal hanggar.
"Kita akan upayakan seluruh PKL yang terdata masuk semuanya ke hanggar. Terpaksa beberapa tempat disamping kiri dan kanan hanggar yang tersisa difungsikan untuk menampung para PKL. Termasuk juga diareal tangga yang bisa dimanfaatkan juga bisa difungsikan. Baru setelah itu kita akan berupaya kembali untuk melakukan pembenahan," kata Kusmiyaji saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (27/4).
Pihaknya mengakui, sebelumnya jumlah PKL sempat terdata sebanyak 1.300 PKL. Setelah dilakukan validasi ternyata jumlahnya sekitar 999 PKL, sisanya akibat data doble. "PKL diluar yang masuk data tidak bisa kita tempatkan di hanggar. Alhamdulillah penempatan PKL atas kesadarannya sendiri, kita kasih tiga hari sudah pada masuk ke hanggar. Kita patut bersyukur ada kebersamaan antara perdagang, pengurus dan pengelola pasar," tegasnya.

Pungutan Liar
Penempatan PKL di hanggar pasar Cipanas ditimpa isu tidak sedap. Rumor yang berkembang salah satu organisasi yang mengurus para PKL meminta sejumlah dana untuk kegiatan organisasi jumlahnya bervariasi antara Rp 200 hingga Rp 500 ribu. Namun hal itu dibantah oleh Ketua Ikatan Pedagang Kaki Lima Cipanas (IPKC), Hasanudin.

Menurut Hasanudin, pihaknya tidak pernah meminta pungutan terhadap para anggotanya yang akan menempati hanggar. Hanya saja didalam organisasinya ada kewajiban bersama setiap minggu para pedagang diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 2.000,-. Uang tersebut diperuntukkan bagi kegiatan organisasi termasuk untuk biaya surat menyurat.
"Isu itu tidak benar, yang benar kita hanya meminta kepada anggota yang tidak aktif untuk membayar hutangnya, karena ini sudah kesepakatan bersama antar pedagang, bukan keinginan pengurus. Jumlahnya memang bervariatif ada yang sampai Rp 500 ribu. Itupun untuk kepentingan selama lima tahun. Kita minta kepada para pedagang untuk menghitung sendiri berapa tanggungan yang harus dibayarnya dengan besaran Rp 2.000 selama lima tahun," kata Hasanudin.

Ketua Himpunan Pedagang Pelataran Pasar Cipanas (HP3C) Eddi Sam, mengaku sempat mendengar adanya pungutan liar dalam penempatan para pedagang di hanggar pasar Cipanas. Pihaknya menduga pungutan tersebut dilakukan oleh organisasi pedagang untuk kepentingan organisasinya. "Sesuai dengan program pemerintah bahwa penempatan pedagang di hanggar itu geratis, HP3C mengawal itu. Kalaupun ada pungutan di organisasi pedgang, sampai saat ini kami belum menerima laporan baik secara resmi maupun lisan," kata Eddi (KC-02)***. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.