Iklan

iklan

Penjaga Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka

Tuesday, April 3, 2012 | 5:18:00 AM WIB Last Updated 2012-04-02T23:38:55Z
Haurwangi (KabarCianjur) - Polsek Bojong Picung akhirnya menetapkan penjaga masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) berinisial HS (63) sebagai tersangka. Hanya saja HS ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilanggar, melainkan terkait dengan pencemaran nama baik Kapolsek Bojong Picung AKP Hafid Iskandar.
Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto melalui Kapolsek Bojong Picung AKP Hafid Iskandar membenarkan, kalau pihaknya telah menetapkan HS penunggu tempat ibadah JAI di Kampung Cisaar RT 01/RW 08, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka. Penetapan HS sebagai tersangka bukan terkait dengan pelanggaran SKB melainkan pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan sudah mengekspos tentang aktivitas ibadah yang dilakukan atas ijin Kapolsek dibeberapa media cetak dan media online. Pada hal semua itu tidak benar, justru Polsek selalu mengingatkan agar para JAI di Cisaar mentaati SKB," kata Hafid di Mapolres Cianjur, Senin (2/4).
Menurut Hafid, dalam ekspos yang dilakukan oleh tersangka HS menyebutkan bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah JAI telah mendapatkan ijin dari Kapolsek Bojongpicung. Pernyataan tersebut disampaikan kesejumlah wartawan dan dimuat dibeberapa media cetak dan media online.
"Yang sebenarnya bahwa Kapolsek Bojongpicung tidak pernah memberikan ijin baik secara lisan maupun tulisan kepada tersangka untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Atas dasar itulah makanya kami merasa nama baik kami tercemar," katanya.
Tersangka HS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis), H. Chep Hernawan, mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Cianjur tidak diskriminasi dalam menangani perkara perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiah di Kampung Cisaat RT 01/RW 08, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
"Saat ini hanya dari pihak warga yang dikenakan pasal 170 KUHPidana, kenapa dari pihak Ahmadiah tidak diproses. Pada hal mereka juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB), sementara warga yang hanya menurunkan genteng dikenakan pasal 170, apa ini tidak diskriminasi," kata H. Chep Hernawan.
Atas kejadian tersebut pihaknya akan meminta pihak DPRD Cianjur agar bisa mengundang Kapolres Cianjur untuk meminta keterangan terkait persoalan yang saat ini menimpa warga di Kecamatan Haurwangi.
"Kami juga mendesak dewan untuk segera memanggil Kapolres Cianjur untuk diminta keterangannya mengenai sikap tindakan yang dirasakan diskrimiatif dalam menangani kasus Jamaah Ahmadiah di Haurwangi," tegasnya.
Pihaknya merasa heran, ketika persoalan lebih besar terjadi pada tahun 2007 silam, dari pihak warga tidak sampai dilakukan penahanan seperti yang terjadi sekarang. "Pada peristiwa 2007 silam di Campaka, dua masjid dirusak, belum lagi rumah penduduk, tapi warga tidak sampai ditahan seperti sekarang. Bahkan setelah divonis di pengadilan hanya mendapatkan 3 bulan, sekarang jauh berbeda. Sepertinya ini ada 'pesanan'," tegas H. Chep (KC-02)***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjaga Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan