Iklan

iklan

Sekda Cianjur Bachrudin Ali: Pejabat Yang di Mutasi Harus Bertanggungjawab Terhadap Pekerjaan Sebelumnya

Thursday, December 13, 2012 | 8:38:00 PM WIB Last Updated 2012-12-13T14:07:18Z
CIANJUR, (KC).- Meski telah dimutasi, para pejabat yang bersangkutan masih harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilaksanakan di pos lamanya. Pejabat tidak bisa begitu saja cuci tangan atas pekerjaan yang sudah dilakukan dengan alasan mutasi.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Bachrudin Ali saat dimintai tanggapan terkait mutasi para pejabat Pemkab Cianjur pada akhir tahun yang cendrung dilakukan untuk menghindari pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Kamis (13/12/2012)

Menurut Sekda meski ada beberapa pejabat eselon II yang terkena mutasi, soal pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pada saat menjabat, itu tetap harus ditanggung atau diemban oleh yang bersangkutan atau pejabat lama, meski posisi jabatannya telah berpindah. Apalagi kalau pejabat tersebut sebelum pindah memiliki kasus atau perkara yang harus dipertanggungjawabkan.

"Berani berbiat harus berani tanggungjawab, tidak bisa begitu saja lepas tangan. Semisal Kepala Dinas Pendidikan, meskipun dia pindah ke jabatan lain tetap saja harus bertanggungjawab apabila ada persoalan yang terjadi di Dinas Pendidikan pada saat ia menjabat," kata Bachrudin Ali.

Untuk mencegah terjadinya lempar taggungjawab akibat terjadinya mutasi, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh pejabat agar melakukan serah terima jabatan dilaksanakan pada akhir bulan dan akhir tahun 2012.

"Saya sudah perintahkan agar proses serah terima jabatan harus dilakukan per 31 Desember mendatang. Kalaupun mutasi dilakukan sekarang ini disebabkan surat persetujuan untuk mutasi eselon II dari Gubernur memberi batas waktu yaitu 30 hari dan akan berakhir beberapa hari lagi jadi kita lakukan mutasi hari ini," kata Bahrudin.

Bachrudin Ali menjelaskan, untuk proses mutasi kali ino, pihaknya mengaku dalam proses pengolahan atau sidang Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) itu dilakukan oleh plt. Sekda yaitu dr. Choerul Anwar yang saat itu mengantikan sementara waktu dirinya yang tengah terbaring sakit.

"Kalau pProses pengolahan atau sidang Baperjakat sudah dilakukan pada saat baperjakatnya oleh pak Caherul, tapi untuk paraf di akhir itu sebelum dilakukan pelantikan oleh saya," tegasnya (KC-02)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekda Cianjur Bachrudin Ali: Pejabat Yang di Mutasi Harus Bertanggungjawab Terhadap Pekerjaan Sebelumnya

Trending Now

Iklan

iklan