Iklan

iklan

Lagi, BNNK Amankan 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Monday, June 22, 2015 | 3:56:00 AM WIB Last Updated 2015-06-21T20:58:31Z
CIANJUR, [KC].- Sebanyak 10 orang penyalahguna dan pengedar narkoba berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur yang bekerjasama dengan BNN Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Keberhasilan BNNK tersebut merupakan bagian dari razia Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN di tiga kecamatan yang dianggap rawan peredaran narkoba.

Para penyalahguna dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan itu dilakukan di tiga kecamatan yang dianggap paling rawan peredaran narkoba untuk jenis sabu dan ganja. Adapun ketiga kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Warungkondang, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Cianjur.

"Kami berhasil mengamankan kesepuluh pengguna, penyalahguna dan pengedar narkoba itu mulai dari Jumat (19/6/2015) sampai dengan Minggu (21/6/2015)," kata Kepala BNNK Cianjur, Hendrik ditemui di Kantor BNNK Cianjur di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Minggu (21/6/2015)

Kesepuluh orang yang diamankan tersebut, ujar Hendrik, berhasil ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda satu sama lainnya. Adapun kesepuluh orang tersebut antara lain, yakni RR alias B (35) Kampung Lembur Tengah Gang Tengkorak RT 002 Desa muka, Cianjur, RP alias D (33) warga Kampung Sabandar Hilir RT 02 RW 07 Desa Sabandar, Karangtengah, AR (31) warga Kampung Ciwaru RT 04 RW 01 Desa Hegarmanah, Karangtengah, R alias K (23) warga Kampung Cisaat RT 03 RW 08 Desa Sahbandar, Karangtengah.

"Selain itu ada AR (31), RO (34), SA (33), GA (30), DP (21), BB (18), dan RP alias D (33) serta HP (30). semua kami amankan dari berbagai tempat yang berbeda," terang Hendrik.

Penangkapan itu, sambung dia, berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh BNN Pusat yang mengarah kepada RR yang selama ini sudah diincar. Setelah mengikuti gerak-gerik RR, pihaknya pun akhirnya bisa menangkap RR di Jalan Warungkondang, Desa Ciwalen, Warungkondang serta mengamankan 1 gram sabu yang dibungkus dengan masako, 1 hape serta sebuah kendaraan Honda Jazz warna silver nopol D 1990 SB.

"Saat ditangkap Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, RR ini membawa sebuah senjata replika jenis FN untuk menakut-nakuti kami," jelas dia.

Dari keterangan RR ini, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap RP yang diketahui sebagai salah satu oknum pegawai Gudang Bulog Karangtengah dengan barang bukti 1/4 gram shabu, sebuah bong dari botol minuman serta ganja sisa pakai yang disimpan dalam kertas nasi.

"Selanjutkan kami menangkap R dan AR di Jalan R Marzuki, Bojongherang sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya sempat melawan, tapi berhasil kami amankan," ujar dia.

Pihaknya pun tidak berhenti sampai di situ dan pengembangan pun terus dilakukan. Alhasil, enam orang lainnya berhasil pula diamankan. Diantaranya, RR yang diamankan di sebuah SPBU di Jalan Raya Bandung yang kemudian mengarah kepada lima orang lainnya yang berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

"Total, ada sepuluh orang yang kami amankan dengan rincian enam orang penyalahguna dan pemakai narkoba serta empat pengedar narkoba yang salah satunya adalah oknum pegawai gudang Bulog Karangtengah," tutur Hendrik.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan secara terpisah, kesepuluh orang yang ditangkap itu pun menjalani tes urine yang hasilnya secara meyakinkan positif menggunakan narkona jenis sabu dan ganja.

Hendrik menambahkan, selain satu di antaranya adalah oknum pegawai Bulog, AR yang ditangkap bersama dengan RP di Jalan R Marjuki, Kelurahan Bojongherang, diketahui ternyata baru saja keluar dari penjara sekitar bulan April lalu dan masih dalam masa wajib lapor.

"Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang nyata terbukti sebagai pengedar, akan ditindak secara tegas sesuai dengan perundangan. Sementara untuk penyalahguna akan diproses untuk rehabilitasi," terang dia.

Hendrik mengingatkan, kepada masyarakat yang terjerat narkoba, kalau memang bukan pengedar, sebaiknya langsung melapor ke pihaknya. Pasalnya, untuk pemakai dan penyalahguna narkoba, setelah diproses melalui Tim Assesment Terpadu (TAT), kemudian direkomendari untuk menjalani rehabilitasi di berbagai lembaga dan instansi yang sudah ditunjuk.

"Yang kami rekom untuk rehab itu tidak ada hukuman penjara. Kalau pengedar sudah tentu harus berhadapan dengan hukum," tegasnya [KC-02/gp]**



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lagi, BNNK Amankan 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan