Perilaku yang dilakukan oleh Bhiksu Buddha dan Aparat
keamanan di Myanmar yang membuat umat muslim di dunia geram. Kekejaman dan
pembantaian yang dilakukannya terhadap umat muslim Rohingya yang tidak senonoh
dan tidak berprikemanusian dengan dalih yang dipegang masalah beda keyakinan,
Myanmar yang mayoritas menganut Buddha.
Masyarakat Rohingya yang bertahun-tahun tinggal di
Myanmar dianggapnya merupakan imigran liar dari Bangladesh. Sehingga masyarakat
rohingya saat ini sebagian sudah pindah ke Bangladesh karena tempat tinggal
Desa-desa mereka di Myanmar di bakar oleh Bhiksu Buddha dan aparat keamanan
myanmar
Pelanggaran Negara Myanmar terhadap pernyataan umum
tentang Hak-hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
pada tahun 1948 oleh Majelis Umum PBB.
Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur menyatakan
sikap:
1)
Hentikan kedzoliman dan penindasan kemanusiaan
yang dilakukan Bhiksu Buddha dan Aparat keamanan Myanmar terhadap muslim Rohingya
2)
Mendesak pemerintah Negara Indonesia untuk
memberikan tempat penampungan terhadap muslim Rohingya
3)
Keluarkan Negara Myanmar dari keanggotaan
PBB karena melanggar pernyataan umum tentang Univesal Declaration of Human
Right (UHDR)
4)
Memperkuat ukhuwah muslim Indonesia dan
Dunia untuk turut terlibat membela muslim Rohingya
UPAYA
PENYELESAIAN KONFLIK ROHINGYA
Dalam
instrumen Hukum Internasional ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh
Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mendorong penyelesaian konflik
Rohingya, antara lain:
1) Diplomasi,
cara ini lebih menekankan pendekatan Government to Government dengan menekankan
Pemerintah Myanmar agar segera mungkin menghentikan kekerasan terhadap etnis
Rohingya. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Negara Indonesia dengan mengutus
menteri luar negeri (Retno Marsudi). Perlu diketahui bahwa Negara Indonesia
tidak dapat mengirimkan pasukan militer ke wilayah Rakhine tempat terjadinya kekerasan
terhadap etnis Rohingya, hal demikian dikarenakan ada semacam golden role dalam
Piagam Asean bahwa setiap anggota Negara Asean terikat prinsip non-intervensi.
2) Humanitarian
Intervention (Intervensi Kemanusiaan), dengan memposisikan Myanmar telah melanggar
resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, maka Negara Indonesia dapat menggalang
dukungan Internasional untuk mendesak DK PBB mengirimkan pasukan Internasional
ke Myanmar.
3) Indonesia
dapat saja mendorong DK PBB untuk mengadili rezim Myanmar melalui International
Criminal Court (ICC), dengan tuduhan telah melakukan kejahatan serius yang
menjadi perhatian dunia internasional (Pasal 5 Status Roma). Finally, sudahilah
seruan-seruan “kirim pasukan berani mati” ke Myanmar, selain tidak dibenarkan
oleh Hukum Internasional, hal itu justru akan memperluas eskalasi konflik.
HMI CABANG CIANJUR