CIANJUR, [KC].-  Pemerintah harus segera menyusun kembali regulasi 
tentang pengelolaan sumber daya air menyusul dibatalkannya Undang-Undang
 Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh  Mahkamah Konstitusi 
(MK) pada Rabu (18/02/2015).
 
"Itu harus dilakukan mengingat 
banyak daerah yang bekerjasama dengan swasta dalam mengelola air 
khususnya mengenai air kemasan. Kami berharap pemerintah jeli melihat 
fakta dan kondisi yang ada saat ini," kata Ketua DPRD Cianjur, Yadi 
Mulyadi saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
Yadi mengakui, sangat
 menyetujui putusan MK untuk kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
1974 tentang Pengairan. Undang-undang itu, karena ada yang mengatur 
tentang perusahaan air yaitu negara. "Meski begitu, tetap harus diatur 
melalui peraturan pemerintah. Karena perusahaan air saat ini memiliki 
kontrak, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas akibat dari 
adanya putusan MK,” tegas Yadi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga 
menginginkan adanya regulasi dari pemerintah pusat yang harus 
dikeluarkan segera baik itu berupa Peraturan Pemerintah ( PP ) atau 
Peraturan Menteri (Permen), untuk mengatur pengelolaan air. "Tentu 
nantinya, akan ada Badan Pelaksana (BP) yang mengatur perusahaan air 
kerjasama antara pemerintah dengan swasta (KPS),” tegasnya.
Sementara
 itu, Stakeholder Relation CSR Aqua Gekbrong, Nurul Iman memaparkan, 
perusahaanya selama ini selalu taat aturan. Kebijakan yang dikeluarkan 
pemerintah pada dasarnya sudah dan selalu dilaksanakan.“Kami selalu 
melakukan upaya pengusahaan air melalui mekanisme izin yang dikeluarkan 
oleh negara dan dimonitor secara rutin, termasuk pelaksanaan kewajiban 
yang melekat pada izin yang diberlakukan,” tegasnya.
Pihaknya 
juga berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum dalam 
bentuk apapun supaya industri tetap berjalan, sehingga dampak negatif 
untuk masyarakat dan daerah tidak terjadi. "Kami juga berharap 
pemerintah bisa lebih cepat menerbitkan regulasi itu, agar tidak 
berdampak kepada daerah," paparnya [KC-02/dak]**.
.png)

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.