CIANJUR, [KC].-  Bagian Hukum Setda Cianjur berhasil membantu penanganan 23 
perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur menjadi turut tergugat. 
Perkara-perkara tersebut kebanyakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan 
hukum tetap.
Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur, Heri Suparjo 
mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang melibatkan Pemkab Cianjur yang 
sudah inkrah diantaranya kasus Pilkades Desa Cipanas. Kasus tersebut 
dimenangkan Desa Cipanas baik ditingkat banding maupun Tata Usaha Negara
 (TUN).
"Posisi Pemda sebagai turut tergugat, tapi dari 
perkara-perkara tersebut kebanyakan dimenangkan. Seperti kasus PTPN 
dengan petani menang PTPN VIII, tanah desa Puskesmas Cilaku, Pemda 
menang dan inkrah," kata Heri saat ditemui PRLM di kantornya, Senin 
(25/1/2016).
Meski banyak yang sudah inkrah, ada juga perkara-perkara yang saat ini masih ditingkat kasasi. Seperti perkara SDN
 Banjarsari,  PT. Impeesa Pilar Mandiri terkait masalah tanah terminal 
Rawa Bango. "Kalau kasus tanah terminal Rawa Bango semisal putusannya 
kita kalah, kita masih akan upaya PK," katanya.
Ada juga perkara 
yang sedang berjalan, seperti perkara 40/pdt.c/2015/PN.CJ PT. Poeyoen 
dengan tergugat yang turut sertanya Dinas Tata Ruang dan Permukiman 
(Distarkim). "Perkara yang melibatkan Distarkim saat ini masih dalam 
tahap mediasi. Seperti juga 92/G/2015/PTUN-BDG juga Distarkim terkait 
pembangunan rumah sakit Pagelaran, ini masih berlangsung," paparnya.
Pihaknya
 berharap, perkara-perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur itu bisa 
selesai seluruhnya dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Harapan kita
 semua perkara yang melibatkan Pemkab sebagai turut tergugat bisa 
terselesaiakan semuanya, meski untuk itu butuh proses," harapnya [KC-02]**
Pemkab Tengah Tangani 23 Perkara Hukum
Related Article
.png)

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.