CIANJUR,  [KC].- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) 
Kab. Cianjur mengumpulkan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit
 Simpan Pinjam (USP) untuk dilakukan pembinaan terkait dengan regulasi 
aturan tentang perkoperasian. KSP dan USP yang dikumpulkan tersebut 
selama ini terindikasi belum menjalankan azas dan prinsip koperasi 
sebagaimana yang diatur dalam UU Koperasi Nomor 25/1992.
Sebagaimana dilansir galamedianews.com KSP dan 
USP yang diundang Diskop dan UMKM tersebut diberikan materi pemahaman 
mengenai koperasi yang baik dan benar. Diharapkan dengan adanya 
pembinaan, usaha-usaha yang berkedok koperasi tapi pelaksanaanya tidak 
seperti koperasi itu bisa kembali menjadi koperasi yang diamanatkan 
undang-undang.
Kepala Bidang Koperasi UMKM Kab. Cianjur, Aca 
Kurniawan mengatakan, dalam melaksankan usahanya koperasi tidak cukup 
memegang Badan Hukum (BH). Koperasi dalam menjalankan usahan wajib 
memiliki ijin operasional koperasi.
"Kita berikan pemahaman 
mengenai regulasi tentang koperasi. Setidaknya ada sekitar 16 regulasi 
tentang koperasi. Ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh 
koperasi-koperasi tak terkecuali untuk koperasi KSP dan USP," kata Aca 
disela kegiatan, Kamis (28/1/2016).
Aca mengakui, selama ini ada 
anggapan bahwa koperasi KSP dan USP yang banyak beroperasi diwilayah 
Kab. Cianjur di cap sebagai rentenir. Karena prakteknya dilapangan tidak
 sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
"Atas dasar itulah kami 
mengumpulkan sejumlah KSP dan USP untuk dilakukan pembinaan. Kami 
sampaikan mengenai koperasi sebagaimana aturan undang-undang dan itu 
harus dilaksanakan jika mereka ingin menjalankan usahanya dengan 
bernaung di koperasi," tegasnya.
Pihaknya juga menawarkan kepada 
usaha yang berkedok koperasi untuk memilih. Jika masih ingin menggunakan
 koperasi harus melaksanakan aturan perkoperasian. "Kita kasih pilihan, 
ternyata mereka masih sepekat untuk berkoperasi. Kami akan lakukan 
pembinaan, paling tidak mereka kedepan harus bisa melaksanakan Rapat 
Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya," papar Aca.
Usep Ketua 
Koperasi Ridho Umat mengaku sangat membutuhkan adanya pembinaan yang 
dilakukan oleh Diskop UMKM Kab. Cianjur. Pembinaan yang dilakukan hari 
ini (kemarin) merupakan bentuk kepedulian dan rasa sayang Diskop 
terhadap perkembangan koperasi.
"Ini bukti kalau Diskop itu 
memperhatikan koperasi, terlepas ada isu miring apa terhadap sebagian 
koperasi. Yang jelas bimbingan seperti ini sangat dibutuhkan, paling 
tidak kami para pelaku usaha yang bernaung di koperasi bisa melek aturan
 yang seharusnya dijalankan dan ditaati," kata Usep ditemui terpisah.
Tidak
 usah merasa tersinggung, lanjut Usep, cap adanya koperasi "rentenir" 
harus disikapi dengan positif. "Dengan melek aturan perkoperasian saya 
yakin cap rentenir itu akan sendirinya hilang. Karena prinsipnya 
koperasi itu melayani anggota dan mensejahterakan anggota. Tinggal 
melaksanakan regulasi aturan yang ada kuncinya, saya yakin anggapan 
renteniritu akan hilang. Persoalannya mau tidak melaksanakannya," tegas 
Usep  [KC-02]**
.png)

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.