CIANJUR - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran penting dalam pembangunan desa. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, BPD merupakan lembaga permusyawaratan yang anggotanya berasal dari masyarakat desa, dan bertugas menyerap serta menyalurkan aspirasi warga demi kemajuan desa.
Sekretaris BPD Desa Rahong, Rizki Moch. Ramdan, menyampaikan bahwa BPD hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa. “BPD bukan hanya lembaga formal, tapi juga menjadi perwakilan suara masyarakat dalam proses pembangunan. Kami berkomitmen mendukung kebijakan desa yang berpihak pada kesejahteraan warga,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/5/2025).
Ia menambahkan, anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah serta unsur masyarakat seperti tokoh adat, pemuka agama, dan perwakilan profesi. Hal ini, menurut Rizki, menjadi kekuatan BPD dalam memahami kebutuhan warga secara menyeluruh. “Kami senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat dan memastikan semua aspirasi bisa disampaikan dengan baik,” jelasnya.
Rizki juga menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa. Menurutnya, kolaborasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan desa. “Kami selalu menjalin kerja sama yang solid dengan pemerintah desa. Tujuan kami sama, yaitu membangun desa secara bersama-sama,” tuturnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penetapan peraturan desa, BPD selalu mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. “Kami percaya bahwa keputusan yang diambil secara bersama, dengan semangat gotong royong, akan membawa hasil terbaik bagi masyarakat,” kata Rizki.
Ia berharap sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Rahong dapat terus ditingkatkan, demi menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. “Kami optimis, dengan kekompakan semua elemen desa, Rahong bisa menjadi contoh pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan,” pungkasnya saat ditemui awak media. [KC.10]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.