CIANJUR [KC],-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bersama komunitas pengemudi ojek online (ojol) setempat berhasil menggagalkan aksi kejahatan penggelapan satu unit mobil jenis minibus pada Selasa malam. Kolaborasi apik antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat ini sukses meringkus seorang pelaku yang mencoba mengelabui korban dengan modus pura-pura menemukan kunci kendaraan yang hilang.
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang warga asal Kecamatan Karangtengah, melaporkan kehilangan kunci mobilnya saat sedang berbelanja di salah satu pusat keramaian di kawasan perkotaan Cianjur. Tanpa disadari oleh korban, kunci tersebut sebenarnya telah jatuh dan diamankan oleh pelaku yang kemudian merencanakan aksi kejahatan lanjutan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja tidak langsung membawa kabur mobil korban di lokasi kejadian karena situasi yang masih ramai. Pelaku justru merancang skenario licik dengan menghubungi nomor telepon korban yang tertera pada kartu nama di dalam dompet STNK, lalu berpura-pura menjadi orang baik yang menemukan kunci tersebut.
"Pelaku ini cukup cerdik, ia mengatur janji temu dengan korban di lokasi yang sepi di pinggiran kota. Niat aslinya, saat korban lengah saat mengambil kunci, ia dan komplotannya akan merampas mobil tersebut atau memeras korban untuk menebus kuncinya. Namun, korban yang merasa curiga dengan gelagat pelaku segera melapor ke pihak kepolisian sebelum datang ke lokasi pertemuan," ungkap AKBP Aszhari saat merilis kasus ini di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026).
Berbekal laporan yang cepat dan akurat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur segera menyusun strategi penangkapan dan pemantauan. Menariknya, dalam operasi penjebakan ini, polisi turut dibantu oleh puluhan anggota komunitas ojek online yang secara kebetulan beroperasi di sekitar lokasi yang disepakati untuk transaksi penyerahan kunci.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengapresiasi keberanian para pengemudi ojol yang dengan sukarela membantu mengepung jalur pelarian pelaku. Ia menuturkan bahwa para pengemudi ojol memberikan informasi visual yang sangat berharga sebelum petugas melakukan penyergapan.
"Teman-teman ojol ini secara tidak langsung bertindak sebagai mata dan telinga tambahan bagi kami di lapangan. Mereka bersiaga di berbagai titik simpul jalan, sehingga ketika pelaku mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi, ruang geraknya langsung tertutup rapat oleh barisan roda dua," puji AKP Tono atas kekompakan warga.
Pelaku yang diketahui berinisial YS (38) akhirnya tak berkutik saat diringkus oleh petugas gabungan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci asli mobil milik korban, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi dan mengelabui korban, serta satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku nekat merencanakan skenario penggelapan dan pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. YS kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Cianjur guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka YS akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah kurungan penjara selama sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergitas antara kepolisian dan masyarakat luas, termasuk komunitas pekerja jalanan seperti ojek online, sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas. Kejadian ini menegaskan bahwa masyarakat terbukti bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pihak Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan baru yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan media komunikasi. Warga diminta untuk tidak pernah ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana atau ancaman pemerasan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.[KC.11/Ranti]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.