BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ribuan Motor Berknalpot Brong Ditertibkan Polres Cianjur, Pemilik Diminta Kembali ke Standar Pabrik


CIANJUR [KC],-Jajaran Polres Cianjur terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 2.547 kendaraan telah diamankan dalam rangkaian razia yang dilakukan sejak Maret 2026.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Cianjur.

Menurutnya, sejak 16 Maret hingga 8 Agustus 2026, petugas telah menjaring sebanyak 4.459 kendaraan dalam berbagai kegiatan penertiban. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

“Selama periode 16 Maret hingga 8 Agustus 2026, yang terjaring razia sebanyak 4.459 kendaraan. Dari angka tersebut 2.547 kendaraan terjaring petugas karena menggunakan knalpot brong,” kata Alexander, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan dimulai bertepatan dengan momentum Ramadan. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, khususnya dari sisi penggunaan knalpot.

Kendaraan yang terjaring karena menggunakan knalpot tidak standar kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur. Pemilik kendaraan tidak dapat langsung mengambil kendaraannya sebelum memenuhi ketentuan yang diberikan petugas.

Polisi mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrikan. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan yang kembali digunakan di jalan raya memenuhi ketentuan teknis serta tidak menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat.

Penertiban knalpot brong juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar kerap menjadi perhatian dalam kegiatan patroli dan pemeriksaan kendaraan.

Alexander menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Cianjur. Polisi berharap masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, memahami pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang telah ditentukan.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pembinaan kepada para pemilik kendaraan yang terjaring. Pengendara diharapkan tidak kembali menggunakan knalpot brong setelah kendaraannya dikembalikan.

Dengan penertiban secara berkelanjutan, Polres Cianjur berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Penggunaan kendaraan sesuai standar juga diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi jalan yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.[KC.11/Ranti]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.