HEADLINE
---
deskripsi gambar

Ketua MK Beber Tiga Modus Kecurangan Pilkada

Mahfud MD - Ketua MK

KabarCianjur-NASIONAL; Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan beberapa modus kecurangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Menurut Mahfud, modus kecurangan tersebut selalu meningkat kreativitasnya dari waktu ke waktu.

Pertama, kecurangan pemilukada yang hanya melibatkan kontestan atau orang yang bertarung. Misalnya calon perorangan yang memenuhi syarat dan kartu tanda penduduknya lengkap, ternyata KTP-nya mengambil dari bank, bukan dari dukungan dari yang bersangkutan.

"Untuk jadi nasabah bank kan harus menyerahkan KTP. Nah itu diambil semua, dipinjam ke bank, dibayar, lalu dianggap sebagai pendukung," ujar Mahfud dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.

Modus kedua, melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat diikutkan dalam pemilukada atau yang memenuhi syarat dicoret.

"Kalau memenuhi syarat dicoret kan tidak boleh berperkara ke MK karena tidak pernah menjadi peserta. Itu kecurangan model baru," katanya.

Modus ketiga yakni melibatkan pemerintah daerah. Anggaran pemilu kalau tidak menguntungkan Pemda tidak akan dicairkan sehingga tidak terlaksana pemilukada.

"Karena sudah tiga tahun kami melakukan peradilan pemilukada, mestinya sekarang dipikirkan bagaimana mengatasi hal-hal seperti ini agar tidak terjadi akal-akalan terus," kata Mahfud.

Karena adanya kecurangan tersebut, kata Mahfud, MK membatalkan 45 pemilukada dibatalkan karena curang. "Lalu apa yang tidak batal itu tidak curang? Curang juga tetapi tidak signifikan misalnya money politics dan jika terbukti maka MK meminta polisi menghukum yang bersangkutan," katanya.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads