HEADLINE
---
deskripsi gambar

Perputaran Uang di LPK Capai Rp 3 M

M. Fahmi Abdul Wahab
KabarCianjur-Cianjur;Persyaratan yang dianggap tidak begitu rumit, membuat animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengajukan kredit melalui lembaga perkreditan (LPK). Bahkan nilai perputaran dananya di LPK Kab. Cianjur mencapai Rp 3 milyar lebih.
Dewan Pengawas PD LPK Kabupaten Cianjur M. Fahmi Abdul Wahab mengaku, agar keberadaan LPK di Kab. Cianjur bisa lebih eksis, tentunya diperlukan pendekatan dari setiap pimpinan LPK kepada legislasi agar penyertaan modal semakin bertambah sebagai bagian ekspansi. Apalagi animo masyarakat terhadap pengajuan kredit cukup tinggi
"Perkiraan kami perputaran dana di LPK bisa mencapai Rp 3 milyar. Tentunya ini cukup fantasis mengingat LPK bukan merupakan lembaga perbankan. Biasanya, untuk LPK di kecamatan di luar wilayah Cianjur, nasabahnya merupakan para petani atau juga pelaku usaha kecil. Mereka menggunakan dana pinjaman itu untuk keperluan bantuan modal usahanya," kata Fahmi, Kamis (26/1/2012).
Menurut Fahmi di Kab. Cianjur saat ini terdapat tujuh LPK yakni Cianjur, Mande, Karangtengah, Campaka, Cugenang, Pagelaran, dan Pasirkuda. LPK Cianjur, Mande, dan Karangtengah dinilai sehat dari berbagai sisi, karena tidak menyisakan persoalan.
Sementara empat LPK lainnya, yakni Cugenang, Campaka, Pagelaran, dan Pasirkuda, masuk dalam kategori tidak untung maupun tidak rugi. "Istilah kami empat LPK ini masih dalam kategori stagnan. Makanya diperlukan pendekatan ini agar penyertaan modal bisa bertambah," jelasnya.
Pada tahun 2012 ini DPRD Kab. Cianjur telah mengusulkan penyertaan modal tambahan ke LPK mencapai Rp 1,2 milyar. Namun demikian jumlah tersebut bisa saja meningkat jika ada pendekatan yang dilakukan oleh setiap LPK.
Sedangkan melihat adanya persoalan LPK seperti yang terjadi di LPK Bojong Picung dan Ciranjang, Fahmi mengaku, tidak ingin hal itu terjadi menimpa LPK lainya. Untuk itu pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap operasional LPK yang ada.
"Kita mengagendakan sidak ke setiap LPK, minimalnya seminggu sekali. Sidak ini dilakukan sebagai bagian memantau laporan keuangan agar selalu sehat. Jika ditemukan ada LPK yang bermasalah, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan memberikan peringatan terhadap pimpinan LPK bersangkutan, bahkan bisa merekomendasikan melakukan pemecatan. Mudah-mudahan itu tidak lagi terjadi kedepanya," tegas Fahmi (KC-02)***.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads