BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Akibat Dekat Dengan Lingkup Pendidikan, Bando Iklan Rokok di Protes

KabarCianjur-Jln. K.H. Abdullah bin Nuh; Sejumlah kalangan menyayangkan terbitnya ijin bandsalaho raksasa yang melintang di bilangan Jalan K.H. Abdullah bin Nuh. Apalagi keberadaan bando tersebut digunakan untuk iklan salah satu produksi rokok ternama.

Keberadaanya dianggap sangat kontradiktif, apalagi kalau melihat disekitar lokasi pemasangan bando terdapat beberapa sekolah. Bahkan orang tua siswa juga ikut menyayangkan keberadaan bando iklan rokok itu.
Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi bando, terdapat sejumlah sekolah diantaranya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Progresia, TK/SD/dan SMP Islam Kreatif, TK dan SD Permata Hati, serta TK Mutiara Bunda.
"Saya rasa dari sisi etika keberadaan bando ini tidak tepat, karena keberadaanya dekat dengan lingkungan sekolah. Ini akan berdampak kepada siswa, secara tidak langsung keberadaan bando rokok itu mengenalkan kepada siswa tentang rokok," kata Tika Latifah (34), salah seorang orang tua murid di TK/SD dan SMP Islam Kreatif saat diminta tanggapanya tentang bando raksasa iklan rokok, Rabu (1/2).
Pihaknya menyayangkan longgarnya perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Cianjur. "Semestinya pemerintah lebih selektif dalam mengeluarkan perijinan. Pengecekan ke lokasi juga harus dilakukan. Masa ini dekat sekolah ada iklan rokok," katanya.
Pihaknya berharap, agar ijin bando iklan rokok tersebut ditinjau ulang, karena keberadaannya sangat tidak tepat berada dekat dengan lokasi pendidikan. "Saya yakin orang tua siswa lainya juga akan keberatan adanya bando iklan rokok itu berada dekat dengan sekolah," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Saep Lukman menegaskan, terpasangnya iklan produk rokok dalam radius lingkungan sekolah adalah hal yang sangat tidak strategis. "Secara tidak langsung adanya bando iklan rokok dekat dengan lingkungan pendidikan, secara tidak langsung mengajarkan agar para pelajar untuk merokok," kata Saef.
Secara terpisah Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPTPM) Kab. Cianjur Asep Djuandi mengaku, secara persyaratan administratif, pemasangan bando di bilangan Jalan K.H. Abdulah bin Nuh, sudah terpenuhi. Hanya saja pihaknya mengaku tidak mengetahui kalau bando tersebut akan dipergunakan untuk keperluan komoditas produk, lantaran yang mengajukan izin adalah pihak vendor bukan user.
"Hemat kami juga sama, kalau pemasangan bando iklan rokok itu berada dekat dengan lingkungan pendidikan memang sangat tidak etis. Kedepan kita akan lebih selektif lagi, dan kalau bando tersebut sudah habis masa ijinnya kita tekankan untuk tidak memasang iklan rokok, atau mungkin dipindahkan," kata Asep.
Sebelumnya Kepala Dinas PU Binamarga Kab. Cianjur, Atte Adha Kusdinan mencak-mencak menyusul adanya tiang bando yang terpasang persis didepan tanah miliknya di Jalan. K.H. Abdullan bin Nuh. Atte mengaku belum pernah memberikan ijin tentang pemasangan bando raksasa yang tiangnya memakan tanah miliknya tersebut.
"Saya sempat tanya ke bagian perijinan, saya mendapatkan jawaban kalau keberadaan tiang bando itu sudah berijin termasuk ijin mengenai garis sembadan jalan dari Binamargar, pada hal saya belum pernah mengijinkan dan tidak akan saya ijinkan, pokoknya harus dipindahkan," kata Atte kesal (KC-02)***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.