HEADLINE
---
deskripsi gambar

Bupati Cianjur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Eks Jemaah Ahmadiah

KabarCianjur-Campaka; Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh meletakkan batu pertama pembangunan masjid Al Muttaqin yang diperuntukkan bagi mantan jemaah Ahmadiah di Kampung Panyairan, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/2). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Cianjur,AKBP Agus Tri Heryanto, Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kabupaten Cianjur, Tom Tom Dani Gardiat, serta beberapa pejabat lainya.
Menurut bupati, peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Al Muttaqin terasa berbeda dan istimewa karena inilah pertama kalinya bupati meletakkan batu pertama pembangunan mesjid yang diperuntukkan bagi warga mantan jemaah Ahmadiah.
"Ini merupakan sejarah bagi saya, karena selama kepemimpinan saya di Kabupaten Cianjur baru pertama kalinya saya melakukan peletakkan batu pertama pembangunan mesjid yang terutama diperuntukkan bagi saudara kita mantan jemaah Ahmadiyah," kata bupati.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah turut serta memberikan bantuan, seperti bantuan pengadaan tanahnya ataupun bantuan-bantuan lainnya yang dapat memperlancar proses pembangunan mesjid Al Muttaqin.
Bupati juga mengajak kepada tamu undangan yang hadir serta warga masyarakat Campaka untuk bersama-sama berlomba dalam kebaikan yaitu dengan turut serta memberikan sumbangan agar pembangunan mesjid Al Muttaqin bisa segera terlaksana dan bisa segera dipergunakan untuk kepentingan umat.
Pada kesempatan tersebut Bupati turut menyumbang secara pribadi sebesar Rp 2,5 juta. Uang bantuan tersebut akan digunakan untuk pembelian keramik sebanyak 50 dus untuk lantai mesjid yang berukuran 6 x 7 M2.
Sebelumnya, terdapat 10 Kepala Keluarga (KK) dan 39 jiwa warga Kampung Panyairan, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, yang tadinya merupakan jemaah Ahmadiah telah kembali bertobat dan mengikuti ajaran Islam. Pembangunan Mesjid Al Muttaqin itu selain sebagai tempat ibadah juga untuk mengakomodir kepentingan mereka dan terutama untuk memudahkan membimbing mereka agar tidak kembali kepada ajaran Ahmadiah (KC-02)***.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads