![]() |
Ilustrasi : Seorang Siswi Membeli Buku LKS |
KabarCianjur-Jln. Ir.H.Djuanda;Dengan berbagai cara, praktek penjualan lembar kerja siswa (LKS) masih dilakukan di sejumlah sekolah diwilayah Kab. Cianjur. Padahal, LKS tersebut bisa didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
Seperti yang terjadi di SDN Selakopi I Cianjur. Para murid di salah satu SD Negeri favorit tersebut di pinta untuk membayar LKS sebesar Rp 10.000,-/murid/mata pelajaran. Kondisi tersebut sesalkan oleh orang tua murid. Mereka menganggap penjualan LKS tersebut sangat membebani orang tua murid.
"Kalau orang tua yang berlatar belakang ekonomi cukup mungkin tidak terasa terbebani, tapi kalau orang tuanya merupakan yang kurang mampu alasan ekonomi, jelas sangat membebani. Apalagi itu jumlanya per mata pelajaran. Kalai 10 mata pelajaran, berarti per murid harus bayar Rp 100 ribu," kata Edi Muwardi (42) orang tua murid, Minggu (5/2).
Pihaknya merasa heran, di Cianjur masih ada saja LKS itu diperjual belikan. Sebab di tempatnya mengajar di Kota Sukabumi LKS itu geratis didanai dari Bos, termasuk seluruh buku mata pelajarannya.
"Saya tidak tahu persis kenapa di SDN Selakopi I LKS itu harus bayar, bagi yang berpenghasilan cukup mungkin tidak membebani, tapi kalau yang kurang saya yakin itu terasa berat," katanya.
Pihak sekolah harus memberikan alasan jelas, kenapa LKS harus dibayar oleh para orang tua murid. "Kalu semuanya sudah dianggarkan dari dana Bos semestinya itu geratis, pertanyaanya, kalau harus bayar dasar hukumnya apa dan dikemanakan uang pembayaranya," tegasnya.
Secara terpisah Kepala SDN Selakopi I, Marliah Sesaat akan dikonfirmasi mengenai adanya jual beli LKS di sekolah yang dipimpinya tidak bisa dihubungi. Demikian juga saat dihubungi ke telpon selulernya, hanya terdengar nada mail box.
Sementara itu Manajer Bos Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Mukharom, mewanti-wanti agar penggunaan dana bos dilakukan secara akuntabilitas dan transparansi. "Selain untuk transparan juga untuk menghilangkan prasangka dan praduga publik. Perangkat guru juga harus dilibatkan, kalau perlu dipasang papan alokasi dana Bos di sekolah dan penggunaanya," kata Mukharom.
Dalam ketentuan yang telah ditetapkan, keperuntukkan dana Bos tersebut diantaranya terbagai dalam 13 item yakni untuk mengganti buku teks pelajaran yang rusak, biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB), biaya kegiatan dalam rangka peningkatan pembelajaran, biaya ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai (ATK, red).
"Tidak hanya itu, dana Bos juga boleh dialokasikan untuk membayar listrik dan air, perawatan sekolah, seperti perbaikan cat terkelupas, genteng bocor, pembayaran honor guru dan petugas Tata Usaha (TU), pengembangan profesi guru, bantuan transportasi siswa miskin berikut belanja sepatu dan seragamnya. Selain itu juga untuk operasional pengelolaan Bos sendiri, pembelian komputer dan printer untuk kepentingan sekolah, serta belanja alat-alat penunjang pelajaran (alat peraga, red,)," kata Mukharom (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.