BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi; Disdik Cianjur Harus Larang Penjualan LKS

Adi Supriadi, Direktur LBHC
KabarCianjur-Jln. Siti Boededar;Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SDN Salakopi I Cianjur mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBH-C).

Menurut Direktur LBH-C, Adi Supriadi, tindakan sekolah yang menjual LKS terhadap para siswa tidak bisa dibenarkan jika LKS itu sudah masuk dalam program Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Kalau sampai hal itu terjadi, pihak sekolah harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dananya dari hasil penjualan LKS.
"Sangat di sayangkan sekali, masih ada sekolah yang menjual LKS kalau ternyata LKS itu sudah dibiayai oleh Bos. Ini sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan, apalagi ternyata penjualan LKS itu membebani orang tua murid," kata Adi, Senin (6/2).
Menurut Adi, Dinas Pendidikan Kab. Cianjur harus bertindak tegas, jika mendapati sekolah-sekolah yang menjual LKS sementara LKS sudah didanai dari Bos. "Dinas pendidikan harus tegas melarang setiap sekolah tidak boleh menjual LKS, ini perlu dilakukan untuk menghindari alasan sekolah yang selalu menjual komite sekolah, setiap kebijakan dengan alasan sudah berembug dengan komite, pada hal itu hanya modus," katanya.
Selain itu Adi juga menyarankan kepada orang tua untuk selalu menanyakan kepada pihak sekolah jika ada kebijakan sekolah yang dirasakan janggal. "Untuk menjaga pos anggran bantuan siswa yang tidak tepat sasaran, agar orang tua siswa berperan aktif dalam menanyakan anggran buat para sisawa tersebut , karena itu adalah hak siswa untuk mendapat kanya," katanya.
Seperti yang terjadi di SDN Selakopi I Cianjur. Para murid di salah satu SD Negeri favorit tersebut di pinta untuk membayar LKS sebesar Rp 10.000,-/murid/mata pelajaran. Kondisi tersebut sesalkan oleh orang tua murid. Mereka menganggap penjualan LKS tersebut sangat membebani orang tua murid.
"Kalau orang tua yang berlatar belakang ekonomi cukup mungkin tidak terasa terbebani, tapi kalau orang tuanya merupakan yang kurang mampu alasan ekonomi, jelas sangat membebani. Apalagi itu jumlanya per mata pelajaran. Kalai 10 mata pelajaran, berarti per murid harus bayar Rp 100 ribu," kata Edi Muwardi (42) orang tua murid, Minggu (5/2).
Pihaknya merasa heran, di Cianjur masih ada saja LKS itu diperjual belikan. Sebab di tempatnya mengajar di Kota Sukabumi LKS itu gratis didanai dari Bos, termasuk seluruh buku mata pelajarannya.
"Saya tidak tahu persis kenapa di SDN Selakopi I LKS itu harus bayar, bagi yang berpenghasilan cukup mungkin tidak membebani, tapi kalau yang kurang saya yakin itu terasa berat," katanya.
Pihak sekolah harus memberikan alasan jelas, kenapa LKS harus dibayar oleh para orang tua murid. "Kalu semuanya sudah dianggarkan dari dana Bos semestinya itu geratis, pertanyaanya, kalau harus bayar dasar hukumnya apa dan dikemanakan uang pembayaranya," tegasnya (KC-02).

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.