![]() |
Ridwan, Ketua FJB Cianjur |
Aksi yang dilakugan gabungan dari berbagai oraganisasi yakni Dewan Kota, Central Study Pemberdayaan Daerah (CsPD), Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak), Serikat Mahasiswa Cianjur (SMC), Sekber dan Forum Masyarakat Komonikatif (FMK) itu akan mengawali aksi dengan mendatangi kantor Irwasda di Jalan Raya Bandung.
Dalam pernyataan sikapnya disampaikan keprihatinan dan protes atas perilaku Inspektorat Daerah, di bawah pimpinan Budi Rahayu Tolib, yang mempertontonkan abuse of power, dan secara sewenang-wenang mereduksi fungsi pembinaan dan pengawasan menjadi alat kekuasaan bupati untuk meredam staf bawahan yang secara politik dianggap tidak loyal pada atasan.
Penilaian itu tersimpul dari sejumlah perilaku Kepala Inspektorat Daerah, Budi Rahayu Tolib bahwa atas nama perintah bupati meski melanggar Undang-Undang dan kepatutan, telah melakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), membocorkan hasil audit (sementara) ke Publik luas, dan menggunakan audit itu sebagai sumber pengaduan sejumlah pejabat dan staf PDAM ke Kejari Cianjur dengan tuduhan yang tidak jelas dan berubah-rubah.
Perilaku itu, telah melanggar etika Internal Melalui Eksternal. Meski Budi Rahayu, berdalih auditnya sebagai "audit khusus" namun, substansinya sama dengan audit yang dilakukan oleh BPKP selama ini. Sehingga, hasil audit yang berbeda dapat dipandang sebagai koreksi Inspektorat terhadap audit BPKP yang telah closing dan final. Preseden ini, diluar etika pemerintahan utamanya auditor dan mungkin hanya terjadi di Cianjur.
Selain itu Budi Rahayu diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan Kejati Jabar dalam perkara Mamingate, APBD 2007-2010 yang diduga melibatkan TMS dan merugikan negara Rp 10 M lebih. Menurut Marcel Ridwan salah seorang koordinator aksi, berdasarkan informasi yang didapatnya, Kepala Inpektorat Daerah telah mengundang tujuh orang saksi-saksi dalam perkara "mamingate". Saksi-saksi yang berasal dari kalangan pemborong itu, disuruh Kepala Inspektorat Daerah, bila diperiksa oleh Kajati Jabar, untuk menerangkan bahwa proyek yang diterima, yang berasal dari pos non-urusan APBD adalah konkret tidak fiktif.
"Keterangan itu palsu dan untuk lindungi kepentingan hukum Bupati. Akibatnya, penyidikan mengalami hambatan dan lamban. Atas dasar itu, Kajati Jabar saat ini sedang melakukan penyelidikan atas perbuatan melawan hukum Kepala Inspektorat Daerah, Budi Rahayu Tolib," katanya.
Untuk itulah atas nama masyarakat Front Jujur Bersih (FJB) mendesak Inspektorat Daerah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang dan etika pemerintahan. Jangan terlalu mudah menyatakan “hanya menjalankan perintah atasan” alasan klise dan hanya sah berlaku di era otoriter.
Selain itu juga mendesak untuk mengembalikan fungsi Inspektorat Daerah sebagai auditor internal, yang fair dan obyektif. Tidak digunakan untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan status quo. "Tidak hanya itu Kepala Inspektorat Daerah harus mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatannya yang menghalang-halangi penyidikan Kajati Jabar," tegasnya (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.