KabarCianjur-Jalan Raya Bandung;Akibat tidak diperpanjangnya masa dispensasi bagi pemohon akta kena lahir, jumlah pemohon akta kena lahir ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Cianjur turun drastis. Kalu masa dispensasi jumlah pemohon per harinya mencapai 500 pemohon, saat ini hanya sekitar 50 pemohon per harinya.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab, Cianjur, Asep Sopyan melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Sunardi mengatakan, turunya pemohon akta kena lahir tersebut tidak terlepas dengan habisnya masa dispensasi pembuatan akta kena lahir pada akhir Desember 2011 lalu. Dengan masa habisnya dispensasi itu penerbitan akta kena lahir kembali mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang adminsitrasi kependudukan.
"Memang semuanya tidak terlepas dengan habisnya masa dispensasi, sebenarnya pemohon masih banyak, tapi kita tetap berpegang pada aturang undang-undang. Kalau bayi dibawah satu tahun prosesnya tidak rumit, hanya saja kalau diatas satu tahun harus ada penetapan pengadilan baru permohonan akta lahirnya bisa diproses," kata Sunardi saat ditemui diruang kerjanya.
Saat masih diberlakukan dispensai akta kena lahir seluruh pemohon bisa langsung dilayani asalkan memenuhi ketentuan persyaratan tanpa melihat usianya. Sehingga mengakibatkan banyak pemohon membludak.
"Selama ini saat masa dipensasi diberlakukan kita sudah maksimal melakukan sosialisasi sampai ketingkat kecamatan dan desa. Tapi tetap saja masih ada masyarakat yang memiliki anggapan bahwa akta itu penting saat akan dibutuhkan. Karena saat itu tidak dibutuhkan, mereka tidak membuat, sementara saat ini membutuhkan mereka datang," katanya.
Pada tahun 2011 lalu jumlah pemohon akta kena lahir mencapai 138 ribu, terdiri dari 107 ribu untuk umum, 16 ribu pelayanan (bayi di bawah satu tahun) dan untuk bayi usia dibawah 60 hari sebanyak 15 ribu.
"Kalau dirata-ratakan pada tahun 2011 silam, jumlah pemohon per hari mencapai 500 pemohon, saat ini hanya sekitar 50 pemohon. Memang sangat jauh turunya, sampai terjun bebas. Bukan tidak ada pemohon, tapi semuanya terbentur dengan aturan undang-undang bagi pemohon dari umum," katanya.
Selama tahun 2012 sampai minggu pertama bulan Februari, jumlah pemohon akta kena lahir mecapai 1.926 pemohon terdiri dari 459 pemohon sitimewa bayi usia 60 hari sampai satu tahun dan pemohon bayi sebanyak 1.467 pemohon. "Dari jumlah pemohon tersebut hanya ada tujuh pemohon dari umum yang membawa persyaaratan dari hasil penetapan pengadilan negeri Cianjur," kata Sunardi.
Pihaknya mengakui, saat ini masih mengerjakan sisa pemohon akta kena lahir pada tahun 2011 lalu. Saat masa berakhirnya dispensasi jumlah pemohon akta kena lahir yang harus diproses mencapai 26 ribu. "Kita targetkan pada akhir bulan Februari 2012 ini sisa pemohon akta kena lahir masa dispensasi semuanya bisa selesai," harapnya (KC02)**.
"Memang semuanya tidak terlepas dengan habisnya masa dispensasi, sebenarnya pemohon masih banyak, tapi kita tetap berpegang pada aturang undang-undang. Kalau bayi dibawah satu tahun prosesnya tidak rumit, hanya saja kalau diatas satu tahun harus ada penetapan pengadilan baru permohonan akta lahirnya bisa diproses," kata Sunardi saat ditemui diruang kerjanya.
Saat masih diberlakukan dispensai akta kena lahir seluruh pemohon bisa langsung dilayani asalkan memenuhi ketentuan persyaratan tanpa melihat usianya. Sehingga mengakibatkan banyak pemohon membludak.
"Selama ini saat masa dipensasi diberlakukan kita sudah maksimal melakukan sosialisasi sampai ketingkat kecamatan dan desa. Tapi tetap saja masih ada masyarakat yang memiliki anggapan bahwa akta itu penting saat akan dibutuhkan. Karena saat itu tidak dibutuhkan, mereka tidak membuat, sementara saat ini membutuhkan mereka datang," katanya.
Pada tahun 2011 lalu jumlah pemohon akta kena lahir mencapai 138 ribu, terdiri dari 107 ribu untuk umum, 16 ribu pelayanan (bayi di bawah satu tahun) dan untuk bayi usia dibawah 60 hari sebanyak 15 ribu.
"Kalau dirata-ratakan pada tahun 2011 silam, jumlah pemohon per hari mencapai 500 pemohon, saat ini hanya sekitar 50 pemohon. Memang sangat jauh turunya, sampai terjun bebas. Bukan tidak ada pemohon, tapi semuanya terbentur dengan aturan undang-undang bagi pemohon dari umum," katanya.
Selama tahun 2012 sampai minggu pertama bulan Februari, jumlah pemohon akta kena lahir mecapai 1.926 pemohon terdiri dari 459 pemohon sitimewa bayi usia 60 hari sampai satu tahun dan pemohon bayi sebanyak 1.467 pemohon. "Dari jumlah pemohon tersebut hanya ada tujuh pemohon dari umum yang membawa persyaaratan dari hasil penetapan pengadilan negeri Cianjur," kata Sunardi.
Pihaknya mengakui, saat ini masih mengerjakan sisa pemohon akta kena lahir pada tahun 2011 lalu. Saat masa berakhirnya dispensasi jumlah pemohon akta kena lahir yang harus diproses mencapai 26 ribu. "Kita targetkan pada akhir bulan Februari 2012 ini sisa pemohon akta kena lahir masa dispensasi semuanya bisa selesai," harapnya (KC02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.