KabarCianjur-Jl. Taifur Yusuf; Polres Cianjur hari ini telah menetapkan 15 tersangka aksi pengrusakan tempat ibadah milik warga Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat. Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tri Handoko, Keputusan penetapan tersangka itu menyusul pemeriksaan terhadap puluhan warga Kampung Cisaar Desa Haurwangi yang memenuhi penggilan polisi beberapa hari yang lalu.
Selain itu proses pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Sabtu (18/2). Status tersangka ditetapkan setelah dalam pemeriksaan polisi diketahui mereka ikut merusak tempat ibadah tersebut.
Walapupun telah ditetapkan sebagai tersangka, belasan warga belum ditahan. Namun pemeriksaan akan terus dilakukan, dan dipastikan jumlah tersangka akan terus bertambah.
Sebelumnya diberitakan, Masjid Nur Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Jumat (17/2), dirusak ratusan orang tidak dikenal.
Masjid tersebut rusak berat dan tidak dapat digunakan, namun tidak ada korban jiwa dalam pengrusakan itu. Sebagian besar jemaat Ahmadiyah memilih tidak melakukan kegiatan pasca pengrusakan. (KC-01)**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.