BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kapolres AKBP Agus Tri Heryanto, Dimungkinkan Jadi Tersangka

Kapolres Cianjur,
 Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Tri Heryanto
 
KabarCianjur-Jln. Suroso; Kita sudah mengambil langkah hukumnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini sedang dilakukan terhadap 10 orang lebih. Semuanya berasal dari warga setempat, tidak ada ormas lain. Demikian dikatakan Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Agus Tri Heryanto saat di minta konfirmasi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah di Jalan Raya Ciranjang Kampung Cisaat RT 01/RW 08 Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Menurut kapolres, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diduga melakukan perusakan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, semua itu tergantung hasil pemeriksaan. Kita juga tidak bisa menyatakan si A dan si B ini menjadi tersangka, semuanya masih dalam proses," kata Kapolres, Sabtu (18/2).
Mengenai kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah tersebut pihaknya akan mengenakan pasal 170 Kitap Undang-Undang Pidana (KUHP). "Pasti kita kenakan tidak jauh dari pasal 170 tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum," jelas Kapolres.
Diberitakan, sejumlah warga Kampung Cisaat, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (18/2) dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Cianjur terkait kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah di wilayahnya. Para warga yang dimintai keterangan baru sebatas saksi, hanya saja tidak menutup kemungkinan ada diantaranya yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih memintai keterangan, belum sampai ke tersangkanya. Ini jumlahnya kan banyak,kami masih melakukan pendataan. Untuk informasi lanjut silahkan ke Kapolres, karena kami tidak memiliki kewenangan," kata seorang penyidik di ruang Reserse Kriminal Polres Cianjur sambil berlalu.
Berdasarkan pantauan di ruang Reskrim Polres Cianjur, beberapa warga terlihat sedang menjalani pemeriksaan terkait kejadian perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah di kampungnya. Beberapa petugas reskrim terlihat sibuk, karena jumlahnya banyak, banyak warga yang akan dimintai keterangan harus menunggu giliran.
"Kami kesal, karena sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tapi mereka (Jamaah Ahmadiyah) tetap saja membandel melakukan aktivitas keagamaan," ujar seorang warga yang mengenakan peci warna putih dihadapan penyidik (KC-02)***.




Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.