Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Tri Heryanto |
Menurut kapolres, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diduga melakukan perusakan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, semua itu tergantung hasil pemeriksaan. Kita juga tidak bisa menyatakan si A dan si B ini menjadi tersangka, semuanya masih dalam proses," kata Kapolres, Sabtu (18/2).
Mengenai kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah tersebut pihaknya akan mengenakan pasal 170 Kitap Undang-Undang Pidana (KUHP). "Pasti kita kenakan tidak jauh dari pasal 170 tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum," jelas Kapolres.
Diberitakan, sejumlah warga Kampung Cisaat, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Sabtu (18/2) dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Cianjur terkait kasus perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah di wilayahnya. Para warga yang dimintai keterangan baru sebatas saksi, hanya saja tidak menutup kemungkinan ada diantaranya yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih memintai keterangan, belum sampai ke tersangkanya. Ini jumlahnya kan banyak,kami masih melakukan pendataan. Untuk informasi lanjut silahkan ke Kapolres, karena kami tidak memiliki kewenangan," kata seorang penyidik di ruang Reserse Kriminal Polres Cianjur sambil berlalu.
Berdasarkan pantauan di ruang Reskrim Polres Cianjur, beberapa warga terlihat sedang menjalani pemeriksaan terkait kejadian perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah di kampungnya. Beberapa petugas reskrim terlihat sibuk, karena jumlahnya banyak, banyak warga yang akan dimintai keterangan harus menunggu giliran.
"Kami kesal, karena sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tapi mereka (Jamaah Ahmadiyah) tetap saja membandel melakukan aktivitas keagamaan," ujar seorang warga yang mengenakan peci warna putih dihadapan penyidik (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.