KabarCianjur-Jln. K.H. Abdullah bin Nuh;Aksi penggembokan terhadap ruang kelas yang dilakukan oleh pemborong akibat belum dibayar dari pihak rekanan dinilai telah menciderai dunia pendidikan. Selain menganggu proses kegiatan belajar mengajar, tindakan tersebut bisa dipidanakan.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Cianjur, H. Rudi Syahdiar Hidajat, terkait kasus penggembokan dua ruang kelas SDN Lebak Gede, di Kp. Cimanggu, Ds. Waringinsari, Kec. Takoka, Kab. Cianjur oleh pemborong rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
"Tindakan penggembokan ruang kelas baru itu tidak bisa dibenarkan, pihak sekolah dan dinas terkait bisa melaporkan ke pihak yang berwenang. Ini harus diusut tuntas dan diselesaikan, karena tindakan itu berakibat kepada hak siswa untuk belajar jadi terabaikan," kata Rudi, Senin (13/2).
Meski pihak pemborong pekerjaan berdalih aksinya dilakukan lantaran belum dibayar oleh pihak rekanan, itu merupakan alasan yang naif, karena tidak harus menggembok ruang kelas yang keberadaanya sangat dibutuhkan oleh para murid yang akan belajar.
"Sebenarnya pemborong pekerjaan itu bisa melaporkan pihak rekanan yang belum membayarnya, apalagi kalau ternyata dari dinasnya dana itu sudah cair, tentunya ada indikasi penipuan dalam masalah ini," tegasnya.
Selain itu pihak Dinas Pendidikan Kab. Cianjur harus turun tangan menengahi persoalan penggembokan ruang kelas tersebut. "Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Dinas Pendidikan, jangan sampai mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan pekerjaanya," teas Rudi.
Diberitakan, dua ruang kelas yang baru saja selesai dibangun di SDN Lebak Gede di Kp. Cimanggu, Ds. Waringinsari, Kec. Takoka, Kab. Cianjur belum bisa dimanfaatkan untuk aktivitas kegiatan belajar mengajar. Pasalnya pintu dua ruang kelas tersebut digembok oleh pemborong yang membanguan ruang kelas tersebut dengan alasan pihak rekanan pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) belum membayarnya.
Pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak, karena pekerjaan rehab berat SD tersebut dilakukan oleh pihak rekanan bukan oleh komite sekolah. Untuk mensiasasati proses belajar mengajar agar bisa tetap berjalan, terpaksa pihak sekolah memberlakukan dua sif masuk pagi dan siang.
Yudi Farid (41) pemborong yang mengerjakan rehab berat SDN Lebak Gede mengaku, tindakannya tersebut didasari atas kekesalanya terhadap pihak rekanan yang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kab. Cianjur yakni CV Trikarsa yang tidak juga membayar pekerjaan yang telah dia lakukan.
"Saya mendapatkan borongan pekerjaan dari CV Trikarsa melalui pak Budi Subagiono untuk membangun rehab berat dua lokal SDN Lebak Gede sebesar Rp 80 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 147 juta untuk dua lokal. Pekerjaan saya sudah selesai, tapi saya belum dibayar seluruhnya," kata Yudi saat ditemui di komplek Pemkab Cianjur, Kamis (9/2).
Pihaknya mengaku mendapatkan borongan pekerjaan dua lokasi, lokasi pertama untuk SDN Lebak Gede berupa rehab berat dua lokal ruang kelas lokasi kedua mendapatkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Sindangsari sebanyak satu kelas.
"Untuk SDN Sindangsari saya mendapatkan borongan sebesar Rp 70 juta dari nilai SPK sebesar Rp 104 juta. Sampai saat ini saya baru dibayar Rp 64 juta, saya sudah mencari kesana kemari pak Budi (Rekanan,red) tapi belum juga ketemu, makanya saya gembok saja ruang kelas yang sudah saya bangun," katanya kesal.
Pihaknya mengaku masih bingung harus meminta bantuan kemana, karena yang memberikan borongan orangnya sulit ditemui. "Saya sudah dua minggu klontang klantung di Cianjur mencari pak Budi, tapi juga tidak ketemu, saya juga bingung uang saku sudah hampir habis," katanya (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.