Ermawan Sidik, Ketua L-HAK |
"Etika moral politik juga harus dipakai, kalau tidak dilakukan dan memaksakan diri akan memicu konflik horisontal. Kalau sampai terjadi sebagai kuasa hukum dari pedagang akan menempuh langkah-langkah strategis dan non strategis," kata Ermawan Didik, Selasa (14/2).
Pihaknya meminta agar pengembang CV. Buana Lestari bisa lebih mempertimbangkan rencana pembangunan yang akan dilakukan. "Pengembang jangan memaksakan diri, harus bisa melihat kondisi dilapangan," katanya.
Seperti diberitakan, Pemkab Cianjur diminta segera mengatasi konflik yang terjadi di Pasar Gelanggan Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur antara pihak pedagang pasar gelanggang Ciranjang dengan pihak pengembang CV Buana Lestari terkait rencana pembangunan Pasar tersebut.
Hal itu disampaikan para pedagang saat menggelar proses mediasi antara para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Gelanggang Cianjur (PPGC) dengan pihak pengembang CV Buana Lestari yang difasilitasi pihak Satpol PP Cianjur di ruangan Bale Prayoga, Pemkab Cianjur, pertengahan Desember tahun lalu.
Sebelumnya mediasi juga pernah dilakukan kedua belah pihak di Bale Desa Ciranjang, namun tidak membuahkan hasil menyusul adanya kembali aksi pemasangan plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pihak CV Buana Lestari yang langsung dihalangi saat itu juga oleh para pedagang pasar Gelanggang Ciranjang
"Kami meminta pihak pemkab untuk segera mengatasi permasalahan ini dan menjamin adanya ketertiban dan keamanan di lokasi pasar, dan meminta pada pihak pengembang untuk tidak lagi berusaha memasang plang IMB di lokasi karena bisa memicu kericuhan bahkan kontak fisik," kata Abdul Kholik saat itu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Ucup Supriadi Ditamihardja, mengatakan dikarenakan kewenangan pihaknya sebagaimana yang disebutkan dalam tupoksi hanya ada dalam ranah pegamanan ataupun penertiban saja maka pihaknya tidak bisa terlampau jauh menyikapi, tapi pihaknya berjanji terkait hal ini akan segera melaporkan pada pimpinan dan instansi terkait (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.