HEADLINE
---
deskripsi gambar

Massa Front Jujur Bersih Geruduk Kantor Inspektorat Daerah

Massa Dari Front Jujur Bersih Membakar Ban bekas di
halaman depan kantor Inspektorat Daerah Cianjur
KabarCianjur-Jalan Raya Bandung;Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Front Jujur Bersih (FJB) mendatangi kantor Inspektorat Daerah di Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur, Selasa (14/2). Kedatangan massa yang terdiri dari Dewan Kota, Central Study Pemberdayaan Daerah (CsPD), Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak), Serikat Mahasiswa Cianjur (SMC), Sekber dan Forum Masyarakat Komonikatif (FMK) itu terkait dengan tindakan yang dilakukan Kepala Inspektorat Daerah yang melebihi kewenangannya.

Datang dengan long march dari asrama haji Cianjur atau sekitar 200 meter dari kantor Inspektorat Daerah, massa langgsung merangsek masuk kehalaman kantor Inspektorat Daerah tanpa pengawalan dari aparat kepolisian. Sesampainya didepan pintu masuk, massa langsung menggelar aksi silih berganti.
Bahkan ditengah aksi ada sebagian massa melempari kantor Inspektorat Daerah dengan telur busuk. Aksi massa berlanjut dengan membakar ban bekas. Tidak ada satupun pegawai Inspektorat yang mencegah aksi massa. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan aksinya.
Salah satu Koordinator Aksi Marcel Ridwan mengatakan, aksi tersebut merupakan satu bentuk keprihatinan dan protes atas perilaku Inspektorat Daerah, di bawah pimpinan Budi Rahayu Tolib, yang mempertontonkan abuse of power, dan secara sewenang-wenang mereduksi fungsi pembinaan dan pengawasan menjadi alat kekuasaan bupati untuk meredam staf bawahan yang secara politik dianggap tidak loyal pada atasan.
"Hal itu jelas terlihat dari tindakan Kepala Inspektorat Daerah, Budi Rahayu Tolib bahwa atas nama perintah bupati meski melanggar Undang-Undang dan kepatutan, telah melakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), membocorkan hasil audit (sementara) ke Publik luas, dan menggunakan audit itu sebagai sumber pengaduan sejumlah pejabat dan staf PDAM ke Kejari Cianjur dengan tuduhan yang tidak jelas dan berubah-rubah," katanya.
Selain itu Budi Rahayu diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan Kejati Jabar dalam perkara Mamingate, APBD 2007-2010 yang diduga melibatkan TMS dan merugikan negara Rp 10 M lebih. Menurut Marcel Ridwan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Kepala Inpektorat Daerah telah mengundang tujuh orang saksi-saksi dalam perkara "mamingate". 
Saksi-saksi yang berasal dari kalangan pemborong itu, disuruh Kepala Inspektorat Daerah, bila diperiksa oleh Kajati Jabar, untuk menerangkan bahwa proyek yang diterima, yang berasal dari pos non-urusan APBD adalah konkret tidak fiktif.
"Keterangan itu palsu dan untuk lindungi kepentingan hukum Bupati. Akibatnya, penyidikan mengalami hambatan dan lamban. Atas dasar itu, Kajati Jabar saat ini sedang melakukan penyelidikan atas perbuatan melawan hukum Kepala Inspektorat Daerah, Budi Rahayu Tolib," katanya.
Untuk itulah atas nama masyarakat Front Jujur Bersih (FJB) mendesak Inspektorat Daerah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang dan etika pemerintahan. Jangan terlalu mudah menyatakan "hanya menjalankan perintah atasan" alasan klise dan hanya sah berlaku di era otoriter.
Selain itu juga mendesak untuk mengembalikan fungsi Inspektorat Daerah sebagai auditor internal, yang fair dan obyektif. Tidak digunakan untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan status quo. "Tidak hanya itu Kepala Inspektorat Daerah harus mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatannya yang menghalang-halangi penyidikan Kajati Jabar," tegasnya.
Ketika hal itu akan dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Daerah, Budi Rahayu Tolib, yang bersangkutang sedang tidak ada dikantor. Menurut Agus Wahid salah seorang pegawai, Kepala Inspektorat sedang mengikuti rapat di Pemkab Cianjur. (KC-02)***.
Also Read:
Post a Comment
Close Ads